Pekerja PT MUJ Tewas Ditembak OPM di Mamba Intan Jaya

Pekerja PT MUJ Tewas Ditembak OPM di Mamba Intan Jaya

(Pekerja PT MUJ Tewas Ditembak OPM di Mamba Intan Jaya)

Nabire, OPM atau yang biasa disebut KKB, kembali menebar aksi teror di wilayah Papua. Kelompok ini menembak mati seorang pekerja dari PT MUJ bernama Manoach Rumansara di Kabupaten Intan Jaya, Selasa (30/8/2022).

Dilansir Nabire.Net dari Kompas, saat kejadian, korban sedang mengerjakan proyek jalan di Kampung Mamba sebagai operator alat berat. Kampung Mamba hanya berjarak 6,3 kilometer dari Distrik (Kecamatan) Sugapa, ibu kota Intan Jaya.

Jenazah korban telah diterbangkan dari Bandara Sugapa ke Nabire dengan pesawat dari maskapai Smart Air pada pukul 12.10. Hal ini karena kerabat almarhum bermukim di Nabire.

Situasi di Sugapa telah kondusif dan aparat kepolisian masih mengejar para pelaku yang terlibat dalam aksi itu.

Saat Nabire.Net mengkonfirmasi hal ini kepada Kapolres Intan Jaya, AKBP Mikranuddin Syahputra, hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari Kapolres.

Sementara itu, Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka, Sebby Sambom, ketika dikonfirmasi, menyatakan, pihaknya bertanggung jawab dalam aksi penyerangan seorang pekerja di Intan Jaya. Serangan ini sebagai bentuk penolakan pembangunan infrastruktur oleh Pemerintah Indonesia di Papua.

”Kami menyerang pekerja ini karena sebenarnya dia adalah anggota intelijen. Ia berperan memberikan informasi tentang pergerakan kami kepada aparat keamanan,” kata Sebby.

[Nabire.Net/Kompas]


One Response to Pekerja PT MUJ Tewas Ditembak OPM di Mamba Intan Jaya

  1. David Imbiri berkata:

    Disinilah kita akan melihat tanggung jawabnya Perusahaan tempat korban bekerja sampai dimana???? Secara aturan Tenaga Kerja, korban harus menerima JKM (Jaminan Kematian) dan asuransi lainnya yg seharusnya di urus oleh Perusahaan dan merupakan tanggung jawab dari Perusahaan tempat korban bekerja, dikarenakan Korban Meninggal di tempat tugas.. katanya Perusahaan Besar, kelola pekerjaan banyak di sugapa dan di tempat2 lain. Tetapi…
    1. apakah Perusahaan tersebut, semua pekerjanya sdh di lindungi dengan jaminan keselamatan dan jaminan kematian???? (Harusnya Penyidik masuk memeriksa itu, karena itu adalah pelanggaran ketenaga kerjaan), kasihankan keluarga yg di tinggalkan korban !!!
    2. Apakah Gaji yg di berikan sdh sesuai dengan kondisi ekstrim tempat korban bekerja hingga mempertaruhkan nyawa?? (Jgn2 gajinya masih di bawa standar upah minimum lagi)

    Kami pencari rupiah, mohon agar kiranya kami bisa di lindungi dengan Undang” Ketenagakerjaan… Jangan sampai ada lagi di antara kami yg menjadi korban..

    Mari Kita Kawal Bersama…
    Sampai Keluarga Korban Menerima Tunjangan sesuai dengan yg seharusnya di Terima, harus sesuai dengan aturan standar ketenaga Kerjaan..

    Ingat !!!
    “HAK PEKERJA, MUTLAK DI LINDUNGI DENGAN UU KETENAGA KERJAAN”

    Pak Penyidik, Nakertrans dan Netizan Tolong Bantu di Kawal…🙏

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *