INFO NABIRE
Home » Blog » Pekan Panutan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Dilaksanakan Di Sekda Nabire

Pekan Panutan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Dilaksanakan Di Sekda Nabire

bangga-pajak1

Selaku wajib pajak, hendaknya memiliki kesadaran yang tinggi, memenuhi kewajiban membayar pajak, sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam mencapai keberhasilan penerimaan pajak.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Nabire, Isaias Douw S.Sos, melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Nabire, Drs Johny Pasande, pada acara Pekan Panutan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2013, yang dipusatkan di ruang Sekda Nabire, Jumat (21/03/2014).

Pekan Panutan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2013 oleh pejabat di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Nabire, untuk memberikan suri tauladan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik dan taat pajak.

Menurut Bupati Nabire, sebagian besar APBN ditopang oleh kontribusi dari pajak, kemudian mengalir ke APBD melalui Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana bagi hasil untuk beberapa jenis pajak terutama pajak penghasilan dan pajak bumi & bangunan. Untuk dana APBD Nabire, dari tahun ke tahun terus meningkat dan untuk membiayai pembangunan di Nabire.

Bupati Nabire juga mengingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai wajib pajak untuk lebih berperan aktif dalam berkoordinasi dengan kantor pelayanan pajak terutama dalam hal penyediaan data dan informasi sesuai undang-undang perpajakan.

Di akhir sambutan, Bupati Nabire menggaris bawahi 3 hal yang perlu diperhatikan, yaitu pelayanan terbaik yang harus dilakukan petugas pajak, lalu kepatuhan dari para wajib pajak memenuhi kewajiban membayar pajak, serta pendayagunaan penggunaan pajak yang harus diterima dan dirasakan oleh warga masyarakat.

Pekan Panutan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini diawali oleh Sekda Nabire Drs Johny Pasande yang menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi, diikuti oleh Dandim, Kapolres Nabire, pejabat SPPD di Nabire.

Batas akhir penyerahan SPT Tahunan PPh 2013 selambat-lambatnya tanggal 1 maret 2014.

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.