Napi Lapas Nabire Kabur Saat Jenguk Ayahnya yang Sakit

Lapas Nabire

(Tersangka R.N yang melarikan diri)

Nabire, Seorang narapidana Lapas Kelas IIB Nabire berinisial R.N, diketahui kabur saat menjenguk ayahnya yang sedang sakit, Kamis 17 Februari 2022.

Hal tersebut dibenarkan Kalapas Nabire, Manuel Yenusi, S.Sos, saat dimintai keterangan singkat oleh Nabire.Net melalui telepon seluler, Senin sore (21/02).

Dijelaskan Kalapas, saat kejadian, warga binaan tersebut ijin untuk keluar Lapas tetapi tidak pulang. Dan saat itu, Kalapas sementara berada di luar Lapas.

“Memang benar bahwa ada warga binaan yang ijin keluar terus tidak pulang, terkait dengan petugas yang kawal hari itu, dan posisi saya sementara waktu itu diluar,” tutur Kalapas melalui sambungan telepon kepada Nabire.Net,” kata Kalapas Nabire kepada Nabire.Net.

Namun Kalapas belum bisa memberikan keterangan lebih detail kepada Nabire.Net karena menurut Kalapas, handphonenya sering mengalami gangguan, sehingga ia meminta Nabire.Net datang langsung menanyakan perihal tersebut di Lapas.

Terpisah, dari informasi yang Nabire.Net dapatkan dari sumber terpercaya, warga binaan yang kabur tersebut dipenjara karena berkaitan dengan kepemilikan senjata api dan amunisi.

Menurut sumber terpercaya tersebut, R.N saat itu memohon ijin untuk menjenguk bapaknya yang sedang sakit, atas permintaan ibu, istri dan anak-anaknya yang datang ke Lapas Nabire.

Permintaan tersebut sempat ditolak pihak Lapas Nabire. Namun atas dasar rasa iba, R.N diijinkan untuk menjenguk bapaknya yang sedang sakit keras dengan pengawalan petugas.

Namun akibat kelalaian salah seorang petugas Lapas, warga binaan berinisial R.N tersebut berhasil kabur dari rumahnya.

Kaburnya R.N diduga akibat kelalaian petugas lapas yang mengawal R.N dan tidak berjalannya Standard Operating Procedure (SOP).

Bahkan diketahui, itu adalah kali kedua R.N bisa keluar rumah dan menjenguk bapaknya yang sedang sakit. Sebelumnya, R.N menjenguk bapaknya pada tanggal 9 Februari 2022.

Sebagai informasi, R.N merupakan narapidana Lapas Nabire dengan kasus jual beli senamu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 thn 1951 dengan nomor putusan 59/pid sus/2021/ PN Nabire tanggal putusan 06/07/2021 dengan lama pidana 5 tahun penjara dan mulai di tahan 23/02/2021 ditangkap Senin tanggal 22 Februari 2021 sekira jam 14.00 WIT di Bumi Wonorejo.

[Nabire.Net]


One Response to Napi Lapas Nabire Kabur Saat Jenguk Ayahnya yang Sakit

  1. Huri berkata:

    Akal2 aja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *