Bupati kabupaten Nabire mengeluarkan surat edaran nomor 470/14831/9-sept-2014 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Nabire, Dandim 1705 Paniai, Kapolres Nabire, para Pimpinan instansi otonom dan vertikal, Pimpinan BUMN dan BUMD, dan para Kepala Distrik se-kabupaten Nabire.
Adapun isi surat edaran tersebut yaitu tentang pelayanan dokumen kependudukan secara gratis berdasarkan perubahan penyelenggaraan administrasi kependudukan yang diamanatkan oleh UU No 24 tahun 2013.
Terkait hal itu, maka pemerintah kabupaten Nabire melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Nabire, memberikan pelayanan secara gratis dan tidak dipungut biaya atas dokumen kependudukan berupa penerbitan Kartu keluarga, penerbitan E-KTP, penerbitan Akte Kelahiran, penerbitan Akte Perkawinan, penerbitan Akte Kematian, penerbitan Akte Perceraian, penerbitan Akta Pengakuan anak, dll, dan mulai berlaku sejak bulan agustus 2014.
oleh karena itu Pemerintah kabupaten Nabire menghimbau kepada warga Nabire yang belum memiliki dokumen kependudukan, agar dapat segera mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Nabire setiap hari kerja.
Leave a Reply