MK Akan Putuskan Perkara Pilkada Nabire 2020, 19 Maret 2021

(MK Akan Putuskan Perkara Pilkada Nabire 2020, 19 Maret 2021)

Nabire, Mahkamah Konstitusi akan kembali melanjutkan persidangan Permohonan Perselisihan Pilkada Nabire 2020, Jumat (19/03/21).

Adapun permohonan perkara yang akan disidangkan yaitu permohonan perkara Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Fransiscus Xaverius dan Tabroni bin M Cahya, serta permohonan perkara Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan paslon Yufinia Mote dan Muhammad Darwis. Hal tersebut sesuai jadwal persidangan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sementara agenda persidangan tersebut yaitu pengucapan putusan, baik untuk perkara Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Fransiscus Xaverius dan Tabroni bin M Cahya, maupun perkara Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan paslon Yufinia Mote dan Muhammad Darwis.

Sidang akan dilaksanakan pukul 14.00 WIB di Panel 2 Ruang Persidangan, sesuai jadwal dari Mahkahmah Konstitusi.

Adapun tahapan persidangan untuk perkara Pilkada Nabire yang telah dilaksanakan oleh MK diawali tanggal 28 Januari 2021 lalu dengan agenda pemeriksaan permohonan.

(Baca Juga : Ini Hasil Sidang Lanjutan MK Untuk Perkara Pilkada Nabire 2020)

Persidangan dilanjutkan tanggal 4 Februari 2021 dengan agenda menerima dan mendengar jawaban Termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti.

Sidang kemudian dilanjutkan 26 Februari 2021 dengan agenda pemeriksaan Persidangan Lanjutan dengan Agenda Pembuktian (Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli secara daring/online, serta Penyerahan Alat-Alat Bukti Tambahan di Persidangan).

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *