Miras Mendominasi Penyebab Lakalantas Di Nabire Sepanjang 2021

Penyebab Lakalantas di Nabire

(Miras Mendominasi Penyebab Lakalantas Di Nabire Sepanjang 2021)

Nabire, Kasat Lantas Polres Nabire, AKP Darwis mengatakan, penyebab utama korban meninggal dunia akibat lakalantas di Nabire yaitu mengendarai kendaraan dalam pengaruh miras.

Hal itu disampaikan AKP Darwis, Senin (24/01), seperti dilansir Nabire.Net dari Kantor Berita Wartaplus.

“Rata-rata korban meninggal dunia karena tidak mentaati aturan berlalulintas, yang utama yakni mabuk,” ucapnya.

Selain itu, pelanggaran lalu lintas yang sering ditemukan di jalan raya di Nabire yakni tidak menggunakan helm.

“Kadang mereka berkendara tidak pakai helm, ada juga berboncengan lebih dari satu orang,” ujar Kasat Lantas.

Disamping itu sering kali pihaknya menemukan pengendara motor tidak menyalakan lampu pada malam hari saat berkendara.

“Ada juga yang jalan malam tidak nyalakan lampu, dan itu sangat fatal dan dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan,” ucapnya.

Meski banyak pelanggaran lalulintas terjadi namun kata Darwis pihaknya tidak henti-hentinya memberikan himbauan pentingnya keselamatan berlalulintas.

“Ini merupakan tanggungjawab kita untuk menyadarkan masyarakat agar patuh, selain itu kami juga selalu ingatkan untuk taat prokes saat berkendara,” ucapnya.

Kelalaian dan pelanggaran saat berkendara merupakan faktor utama terjadinya kecelakaan lalulintas.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2021, kasus  lakalantas yang terjadi di Nabire tercatat sebanyak 143 kasus. Angka ini turun dibandingkan kasus lakalantas di tahun 2020.

(Baca Juga : Kasus Lakalantas Tahun 2021 di Nabire Turun 28 Kasus)

Dijabarkan Kasat Lantas, dari total 143 kasus lakalantas di tahun 2021 tersebut, korban meninggal dunia tercatat sebanyak 32 orang, sedangkan korban yang mengalami luka berat sebanyak 83 orang, dan luka ringan tercatat sebanyak 107 orang.

Sementara angka kerugian materiil akibat kasus lakalantas di tahun 2021 tercatat sebesar Rp 1.193.700.000.-

Dari 143 kasus lakalantas di tahun 2021 tersebut, 50 kasus diantaranya adalah kasus laka tunggal. Sementara 26 kasus lainnya masih dalam penyelidikan.

Sedangkan untuk 66 kasus lainnya diselesaikan secara Alternative Dispute Resolution (ADR) pilihan penyelesaian sengketa diluar pengadilan, dan mekanisme penyeselaian sengketa secara kooperatif.

[Nabire.Net/WP]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *