INFO PAPUA
Home » Blog » Menelusuri Istilah KUR (Seks Bebas) Seperti Yang Dipertanyakan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA

Menelusuri Istilah KUR (Seks Bebas) Seperti Yang Dipertanyakan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA

Sejumlah warga Papua mempertanyakan pernyataan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak RI, Prof dr Vennetia R Danes Msc PhD bulan Mei lalu terkait adanya pesta seks dalam proses perdamaian usai konflik antar kelompok atau diistilahkan dengan KUR.

Menurut netizen, pernyataan tersebut menyudutkan orang Papua karena tanpa data dan fakta yang riil.

Nabire.Net sendiri coba menelusuri isu tersebut di dunia maya.

Dari hasil penelusuran Nabire.Net, informasi yang dijadikan patokan Netizen mayoritas adalah informasi dari media Sindo, tanggal 24 Mei 2018.

Namun jika dibandingkan dengan informasi yang dikutip Nabire.Net di media Papua, Salam Papua, informasinya lebih detail dan jelas serta lebih dulu dipublikasikan dibandingkan dengan informasi di Sindo.

Di SalamPapua, apa yang ditegaskan Prof dr Vennetia R Danes Msc PhD hanya mempertanyakan kebenaran isu adanya pesta seks ketika melaksanakan proses perdamaian usai konflik antar kelompok di kabupaten Mimika. Hal itu diperkuat dengan pernyataan Vennetia yang akan mengutus Asisten Tindak Pidana Perdagangan Manusia untuk menelusuri kebenarannya.

Sedangkan yang dimuat di media online Sindo, tidak dijelaskan secara gamblang di daerah mana issue KUR yang dipertanyakan Prof Dr Vennetia R Dannes ini berasal sehingga dapat menimbulkan bias informasi dan kesalahpahaman warga, khususnya warga di Papua.

“Saya juga kaget setelah mendengar informasi bahwa ternyata ada aktivitas barter sex dalam prosesi perdamaian setelah peperangan yang disebut KUR. Ada perempuan khusus yang disiapkan untuk melayani para lelaki secara bergantian. Ini sudah menjadi kesalahan moral dan akan kami telusuri.  Kita syukuri jika itu hanya hoax, tapi kalau benar terjadi maka perlu ditindak secara hukum,” ungkap Vennetia kepada Salam Papua 22 Mei 2018 lalu.

Issue terkait KUR juga sudah pernah diangkat salah satu media online di Papua yakni HarianPapuaNews, dengan Headline ‘Polisi Amankan Pelaku KUR di Kwamki Narama‘. Berita ini memperkuat pernyataan Kapolres  Mimika, AKBP Agung Marlianto, kepada redaksi SalamPapua. Dikatakan Kapolres dalam berita yang dimuat SalamPapua, kepolisian telah sering mengangkat isu terkait prosesi KUR tersebut dengan tujuan agar meluruskan kebiasaan atau adat yang kurang baik dan sesuai dengan norma hukum positif yang berlaku.

Nabire.Net sendiri sudah mencoba menanyakan hal ini ke akun Twitter resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Anak, di @kpp_pa, namun hingga saat ini belum ada respon dari pihak Kementerian PPPA.

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.