INFO NABIRE
Home » Blog » “Memasukan Nabire Dalam Wilayah Adat Meepago Merupakan Tindakan Melawan Hukum Adat”

“Memasukan Nabire Dalam Wilayah Adat Meepago Merupakan Tindakan Melawan Hukum Adat”

(Peta wilayah adat Papua/Foto.Indonesia.go.id)

Nabire – Rencana pemekaran provinsi Papua Tengah belakangan ini santer mencuat kembali ke permukaan. Rencana yang sudah lama muncul ini kembali mengemuka setelah Presiden mulai memberikan sinyal akan merestui pemekaran.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemekaran wilayah di seluruh Indonesia tengah dalam moratorium. Namun khusus untuk di wilayah Pegunungan Tengah, Papua, Jokowi memberikan pengecualian.

Namun belakangan pemerintah lebih memilih untuk menunggu kesepakatan warga Papua di wilayah tengah terkait pemekaran provinsi baru. Hingga saat ini, untuk wilayah Papua tengah belum disepakati nama provinsi baru tersebut.



Selain persoalan nama provinsi baru, persoalan lain yang mencuat yaitu adanya keberatan warga pemilik ulayat tanah adat di Nabire perihal dicaploknya kabupaten Nabire kedalam wilayah Meepago.

Keberatan tersebut disampaikan masyarakat lewat sebuah petisi online di laman change.org, dengan judul petisi “Nabire Wilayah Adat Saireri”.

Dalam petisi tersebut, masyarakat adat Saireri menegaskan bahwa Nabire secara kultur atau berdasarkan tinjauan antropologi budaya adalah daerah yang secara adat dan budaya maupun karakteristik masyarakatnya merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari wilayah adat Saireri.

Dalam perkembangannya, demi kepentingan politik pemilihan anggota MRP dan Pilkada Bupati/Wabup kabupaten Nabire, oknum-oknum pejabat tertentu dengan sengaja memasukan kabupaten Nabire ke dalam wilayah adat Meepago. Permasalahan ini jelas merugikan hak-hak dasar masyarakat adat Saireri karena telah menimbulkan rasa ketidakadilan yang sangat luar biasa.

Tindakan sewenang-wenang yang ditunjukan Bupati Nabire belum lama ini, dengan ikut serta menandatangani pernyataan sikap para Bupati di wilayah Pegunungan Tengah adalah tindakan melukai perasaan dan hati masyarakat adat Saireri yang adalah pemilik ulayat tanah Kabupaten Nabire.

(Baca Juga : 7 Bupati Wilayah Adat Meepago Sepakati Ibukota Provinsi Papua Tengah Di Mimika)

Dengan demikian, upaya memasukan kabupaten Nabire yang adalah wilayah adat Saireri ke dalam wilayah adat Meepago merupakan tindakan melawan hukum adat karena pada prinsipnya pemerintah menghormati dan mengakui keberadaan dan/atau kebiasaan-kebiasaan yang berlaku pada suatu wilayah adat tertentu.

Teguran keras harus dialamatkan kepada Bupati Nabire terkait hal-hal mendasar yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kebijakan adat-istiadat suatu wilayah adat tertentu wajib diputuskan di atas meja adat melalui Suatu Musyawarah Adat), bukan dilakukan dengan cara-cara yang tidak elegan seperti praktek ilegal melalui intervensi pimpinan daerah.

Petisi ini memohon kepada Kementerian Dalam Negeri agar dapat mengambil sikap yang arif dan bijaksana yakni dengan menggelar Musyawarah Adat di kabupaten Nabire untuk mendengar dan menerima masukan dari para pemilik hak ulayat atas tanah adat Saireri.

Hal ini sangat penting bagi indentitas masyarakat adat Saireri yang berharap, pemerintah tidak diobok-obok oleh pihak-pihak yang dengan sengaja memanfaatkan jabatan pemerintah untuk mewujudkan maksud dan tujuan pribadi yang nantinya merusak tatanan kehidupan masyarakat dalam berpemerintahan.

Pada bagian akhir petisi tersebut, masyarakat adat Saireri menegaskan bahwa kabupaten Nabire adalah Tanah Adat Saireri (bukan tanah adat Meepago), sehingga dalam pengembangan Daerah Otonomi Baru (DOB) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan rencana pembentukan Provinsi Teluk Cenderawasih, di atas tanah, air dan udara Teluk Saireri.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.