INFO PAPUA
Home » Blog » Massa Rusak Kantor Bupati & Sejumlah Instansi Pemerintah di Waropen

Massa Rusak Kantor Bupati & Sejumlah Instansi Pemerintah di Waropen

(Kepolisian mencoba menenangkan massa di Kantor Bupati Waropen)

Waropen – Sekitar 50-an orang masyarakat, Jumat pagi (06/03) sekitar pukul 06.00 Wit melakukan pengrusakan dan mencoba membakar Kantor Bupati kabupaten Waropen. Kejadian ini diduga terkait dengan penetapan status tersangka terhadap Bupati Waropen, Yermias Bisay.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal, SH, saat dihubungi Nabire.Net, Jumat siang.

Dijelaskan Kabid Humas, massa kurang lebih 50 orang tiba di Kantor Bupati Waropen sekitar pukul 06.05 Wit dan langsung melakukan aksi pengrusakan terhadap kantor Bupati Waropen, Kantor Wakil Bupati Waropen, Kantor Badan Keuangan, dan juga kantor-kantor yang berada di lingkungan Kantor Bupati Waropen.

Pada pukul 06.10 Wit anggota Polres Waropen yang dipimpin langsung oleh Kapolres Waropen AKBP Suhadak dan juga para perwira langsung menuju ke TKP untuk menenangkan masa yang telah melakukan pengrusakan terhadap Kantor Bupati dan juga beberapa kantor yang berada di sekitar Kantor Bupati Waropen.

Pada pukul 06.45 wit massa berhasil ditenangkan oleh anggota Polres Waropen dan di kumpulkan di lapangan Sepak Bola Budi Utomo Waren serta langsung mendapatkan arahan dari Kapolres Waropen AKBP Suhadak.

Selanjutnya masa langsung membubarkan diri dan kembali ke tempat masing-masing. Atas kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa, kerugian materiil masih dilakukan pendataan oleh personil di lapangan.

Sementara identitas pelaku hingga saat ini dalam penyelidikan pihak kepolisian. Sedangkan data kerusakan yaitu sebagai berikut :

  1. Kantor Bupati (kaca jendela pecah dan pintu rusak)

  2. Kantor Keuangan (kaca pecah)

  3. Kantor Kepegawaian (kaca pecah)

  4. ATM BRI.

Kabid Humas Polda Papua mengatakan saat ini situasi dalam keadaan aman dan kondusif setelah dilakukan negosiasi.

“Kami menghimbau kepada pihak-pihak untuk menahan diri atas penetapan Bupati Waropen sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Untuk itu kepada semua elemen masyarakat Waropen agar tetap menjaga Kamtibmas, apalagi jelang Pilkada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Waropen. Saat ini Personil gabungan masih melakukan patroli guna mencegah terjadi hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Waropen”, ujar Kabid Humas A.M Kamal.

Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan Bupati Waropen Yermias Bisai sebagai tersangka penerima gratifikasi yang terjadi sejak 2010. Total gratifikasi yang diduga telah diterima Yermias mencapai Rp 19 miliar.

“Kami menetapkan seorang bupati dengan inisial YB sebagai tersangka. Selanjutnya kita akan perampungan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara itu,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Alex Sinuraya, di Jayapura, Kamis (5/3/2020).

Proses penyelidikan kasus tersebut telah berjalan beberapa tahun. Total sudah ada 15 saksi yang diperiksa. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yermias telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.

“Barang bukti ada keterangan saksi, ada juga aliran-aliran (dana) yang diungkap PPATK,” kata Alex.

Gratifikasi yang diduga diterima Yermias ada yang diberikan secara tunai dan melalui transfer antar-rekening. Alex mengungkapkan, pemberi gratifikasi ada yang berstatus sebagai pengusaha dan anggota Dewan.

[Nabire.Net]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.