Massa Palang Kantor DPR Papua Barat Terkait Penahanan Yosef Auri
Buntut penahanan Pimpinan DPR-PB Johan Yosef Auri oleh Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati) di Jayapura, ratusan masa melakukan pemalangan gedung DPR-PB, hingga batas waktu pimpinan DPR-PB dikembalikan ke Manokwari dan dapat bekerja kembali seperti sedia kala.
Obek Ayok Ketua Komisi B mengungkapkan, jika aksi tersebut terpaksa dilakukan sebagai buntut dari tidak jelasnya alasan pimpinan DPR-PB ditahan dan sejumlah anggota DPR-PB dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (kajati) Jayapura.
“Sementara belum melalui proses pemeriksaan, katakan kepolisian, keksejaksaan Tinggi Manokwari yang kemudian dilimpahkan kepengadilan kaitannya juga dengan ditahannya pimpinan,”katanya kepada koran ini Kamis (25/7).
Dikatakan Obet jika semua pekerjaan dan perjalanan dinas akan dibatalkan, bukan hanya pekerjaan yang dilakukan oleh anggota dewan bahkan pekerjaan staf juga akan dihentikan hingga pimpinan dikembalikan ke Manokwari. “Maka dari itu dalam hal ini harus ada perhatian dari semua unsur mulai dari, Gubernur Papua Barat, PanglimaKodam XVII Cendrawasi, Kapolda Papua, Kajati kepala Pengadilan,Kepala Intelejen Papua dan Papua Barat.
Semua harus menyikapi ini dengan bijaksana, MPR-PB juga harus turut menyikapi hal ini,”ungkapnya. Maka dari itu, pada hari ini (kemarin red) setelah dilakukan aksi ini maka dipastikan tidak ada yang bekerja, dan masuk kedalam ruangan apalagi sudah ada statemen-statemen masyarakat ditempel. “Maka dari itu jangan sampai, didalam tubuh DPR ini ada yang saling menjatuhkan dan mencuat kita harus menghindari itu. Maka dari tidak ada yang boleh masuk dan bekerja, jika ada yang masuk maka dia akan dituduh sebagai penghianat. Tidak akan ada yang dibiarkan bekerja hingga Auri dikembalikan ke Manokwari,”beber Ayok.
Ditambahkannya, jika Kejati tidak membebaskan pimpinan maka pemalangan ini tetap berlangsung, mereka tidak mau tahu. Sebab menurut mereka, Auri ini merupakan kepala Suku besar yaitu Wendamen Waikumesa. “Kemudian hal ini merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, maka dari itu kita semua ikut merasakan, Saat ini Auri sedang sakit, kami 43 anggota ikut merasakan hal yang sama. Bagaimana kami bisa bekerja jika kami masih sakit, kami belum siap. Bagaimana kami mau dipaksanakan untuk bekerja, sekwan juga bekerja untuk pelayanan DPR-PB bagaimana eksekutif dan legislatif dapat bekerja dengan baik bila salah satu sakit, maka dari itu Gubernur harus turun tangan mengatasi masalah ini, agar kami dapat bekerja kembali. Apabila Auri masuk, maka kami juga akan masuk dan apabila Auri tidak masuk maka otomatis kami juga tidak akan masuk,”tambahnya.
Sementara itu, Amos H May anggota DPR-PB komisi D mengungkapkan jika Dana yang anggota terima adalah pinjaman. “Yang kami binggung adalah kami langsung ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa, ini hal yang lucu. Telah dinyatakan tersangka baru beberapa waktu terakhir ini diperiksa satu persatu, dan kita nyatakan bukti pinjaman dan surat pengembalian telah selesai. DPR tidak dapat dikatakan sebagai korupsi, karena setoran pada bulan Februari 2011 sampai juni 2013 dua tahun pengembalian secara berturut, dan semua dana tersebut telah disetor kebank Papua.
“Hukum direpublik Indonesia ini sangat lucu, kami belum diperiksa dan telah dinyatakan sebagai tersangka. Bahkan dimedia lokal ada yang mengatakan bahwa Rp3,5 M dikembalikan kemana, kalau mau tahu dengan pasti silahkan hubungan Bank Papua, karena kami telah mempunyai bukti pengembalian dana tersebut,”ujar Amos
(Sumber : BintangPapua.com)
Tinggalkan Balasan