Mahkamah Agung Perberat Hukuman Ayub Kayame Dari 1 Tahun Menjadi 10 Tahun
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nabire, Papua, Ayub Kayame atas korupsi pengadaan genset Rp21 miliar. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jayapura memvonis Ayub 12 bulan penjara.



Leave a Reply