INFO NABIRE
Home » Blog » Mahkamah Agung Perberat Hukuman Ayub Kayame Dari 1 Tahun Menjadi 10 Tahun

Mahkamah Agung Perberat Hukuman Ayub Kayame Dari 1 Tahun Menjadi 10 Tahun

ak

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nabire, Papua, Ayub Kayame atas korupsi pengadaan genset Rp21 miliar. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jayapura memvonis Ayub 12 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara,” ucap majelis kasasi yang diketuai Artidjo Akostra dengan anggota MS Lumme dan M Askin, sebagaimana dilansir situs MA, Senin (3/10).

Majelis menyatakan Ayub melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor karena menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang memenuhi unsur melawan hukum.

“Perbuatan terdakwa yang melawan hukum mengakibatkan kerugian keuangan negaa sebesar Rp21 miliar yang memperkara Direktur PT Utama Prima Pribadi Mochtar Thayf,” putus majelis pada 23 Maret 2016.Putusan itu ternyata tidak bulat. M Askin menilai Ayub tidak bersalah dan harus dibebaskan tapi kalah suara. Putusan 10 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa.

Kasus bermula saat Kabupaten Nabire membuat proyek pengadaan genset untuk masyarakat di Nabire pada 2007. Alat yang dibutuhkan yaitu mekanik dengan estimasi harga Rp22 miliar dan elektrik seharga Rp5,1 miliar. Dibutuhkan juga biaya angkut barang dari pelabuhan ke lokasi sehingga total Rp31 miliar.

Proyek itu melibatkan Bupati Nabire 1999-2009 Anselmus Petrus Youw dan Ketua DPRD 2004-2009 Daniel Butu. Total kerugian yang dialami negara akibat permainan itu sebesar Rp21 miliar.

Mereka lalu diadili dengan berkas terpisah.Pada 20 Agustus 2014, Pengadilan Tipikor Jayapura hanya menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Ayub. Pada 29 Januari 2015, Pengadilan Tinggi Jayapura malah menjatuhkan hukuman 12 bulan penjara. Atas putusan itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.

(Gress)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.