INFO PAPUA
Home » Blog » Legislator Intan Jaya Salahkan Pemkab Terkait Pengawasan Dana Desa

Legislator Intan Jaya Salahkan Pemkab Terkait Pengawasan Dana Desa

(Ketua Komisi B Bagian Anggaran dan Ekonomi Kreatif DPRD Kabupaten Intan Jaya, Martinus Maisini)

Intan Jaya – Ketua Komisi B Bagian Anggaran dan Ekonomi Kreatif DPRD Kabupaten Intan Jaya, Martinus Maisini, mengatakan, dirinya tidak setuju dengan penyataan Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, terkait dengan penggunaan dana desa.

Hal itu disampaikan Martinus Maisini, Minggu (08/11). Menurut Maisini, pemerintah kabupaten Intan Jaya justru yang harusnya bertanggung jawab terhadap penggunaan dana desa, karena pemerintah lalai mengontrol penggunaannya sehingga digunakan sewenang-wenang oleh Kepala Kampung dan Bendaharanya.

“Saya pikir Bupati paham juga tupoksi dan mekanisme prosedural hukum yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan Pemerintah Desa dan prinsip-prinsip penyelenggara/pengelolaan keuangan pusat dan daerah terlebih khusus dana desa ini, karena dana desa ini volume dananya terlalu besar maka itu pemerintah juga harus melibatkan DPRD sebagai lembaga yang fungsinya kontroling terhadap seluruh pembangunan daerah, terutama dana desa ini,” kata Maisini.

Oleh karena itu, Maisini mengatakan bahwa Kepala Kampung dan Bendahara tidak bisa disalahkan begitu saja, tetapi pemerintah yang bertugas mengawasi penggunaan dana desa yang harusnya menegur pengelola dana desa.

“Setidaknya harus ada pelatihan, bimtek dan lainnya yang bisa mereka mengerti dan lakukan saat mereka mengelola keuangan dana desa itu. Kalau tidak pernah melakukan hal seperti ini, maka tentunya mereka menggunakan dana desa itu dengan sewenang-wenangnya sendiri. Karena bupati selalu terbawa dengan bau-bau politik. Sebab selama ini saya menilai bahwa, kepala kampung dan bendahara kampung itu tidak pernah bangun kampung dengan dana itu sesuai visi misi pemerintah pusat dan pemerintah daerah tapi setelah terima dana itu menghilang dari intan jaya alias lari ke kota-kota untuk menghabiskan uang itu,”jelasnya.

Inipun bupati tidak pernah kontrol baik dan selalu saja dibiarkan begitu. Pada akhirnya kepala kampung dan bendahara kampung pun memiliki banyak istri 2-5 karena adanya dana desa itu.

“Untuk itu, Saya minta kepada pemerintah daerah kabupaten intan jaya (Sdr. Bupati Natalis Tabuni) perlu diperhatikan dalam hal ini. Sebab hal ini terjadi akibatnya Suami Kepala Kampung maka istrinya Bendahara atau kakaknya Kepala Kampung maka adiknya bendahara dan seterusnya. Ah, sehingga akibat dari itu dana desa pun tidak pernah turun pada sasarannya,”jelasnya.

Sehingga saya mau katakan bahwa yang Bupati sampaikan KKB membeli Senjata dan Amunisi itu sumber dana dari dana desa, ya, hal itu benar atau tidaknya kesalahan dari siapa? Kalau pemerintah daerah sendiri tidak pernah mengontrol terhadap dana desa itu. Dan Pemerintah tidak pernah evaluasi terhadap pemerintah kampung sejak lantiknya bupati hingga saat ini selama dua periode.

“Namun menurut Ketua Komisi B, DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintah daerah yang kedudukannya sama dan hanya dibatasi dengan tupoksi dan wewenang maka bupati juga perlu libatkan anggota DPR kabupaten intan jaya untuk mengawasi dana-dana tersebut,”katanya kepada wartawan media ini, saat ditemui awak media, Minggu (08/11) di Nabire.

Saya rasa tindakan DPRD dalam bentuk apapun adalah hak inisiatif dan tugas legislasi, penganggaran serta fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD. Dan data yang kami himpun dana desa ini di manfaatkan oleh setidaknya ada tiga oknum yaitu: 1). Pemangkasan dari petugas pendamping desa itu sendiri; 2). Pemangkasan dari tubuh pemerintah dan; 3). Kepala kampung bawa lari.

“Maka lanjut Martinus lagi, kami DPRD usulkan agar dalam waktu dekat evaluasi menyeluruh terhadap 97 kampung di kabupaten intan jaya. Agar kedepan tidak terjadi lagi hal yang telah lalui,”bebernya.

Untuk itu, pemerintah perlu melibatkan lembaga legislatif guna mengawasi segala pengembangan pembangunan daerah terutama dalam pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) itu. Itupun jikalau otonomi khusus ini diperpanjangkan.

“Kemudian, untuk setiap 97 kepala kampung asal kabupaten intan jaya, tidak boleh gaya dengan uang masyarakat itu, tapi berikan kepada masyarakat sesuai kepercayaan dari masyarakat kamu sendiri,”harapnya.

Alam, Manusia, dan Budaya Intan Jaya masih kental dan hukum budaya pun masih terbawa sampai saat ini, maka itu kepala-kepala kampung yang suka bawa lari uang masyarakat itu, berhati-hati.tutup.

*Penulis, Hagimuni Dann

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

  • Lawiyaarinus
    9 November, 2020 23:32 at 23:32

    Sangat setuju, karena penggunaan dana Desa dari Bpmk kab langsung kampung jadi kurang pengawasan maka bisa dapat mencurigai sasana maka dinas Bpmk harus bertanggungjawab hal ini.

Your email address will not be published.