INFO NABIRE
Home » Blog » LDII Nabire Dapat Bantuan Mobil Operasional

LDII Nabire Dapat Bantuan Mobil Operasional

LDII kabupaten Nabire
(LDII Nabire Dapat Bantuan Mobil Operasional)

Nabire, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) kabupaten Nabire mendapat bantuan mobil operasional yang penyerahannya dilaksanakan pada hari Sabtu (08/01).

Penyerahan tersebut dilaksanakan di Sekretariat LDII Nabire, yang dilakukan oleh Ketua Dewan Penasehat LDII Nabire, H. Ganjar Waluyo, didampingi anggota Wanhat Ahmad Amin.

Penyerahan mobil diterima oleh Ketua LDII kabupaten Nabire, H.Nuryadi,S.Pd,M.MPd, didampingi Wakil Ketua LDII Nabire, Gunawan Santoso,S.Pd.

Ketua Dewan penasehat H. Ganjar Waluyo berpesan agar kendaraan operasional tersebut dapat menambah kelancaran Pengurus LDII Kab.Nabire dalam rangka pembinaan warga LDII.

Selanjutnya Ganjar berpesan, agar kendaraan bisa tetap stabil dan lancar bila digunakan maka kendaraan tersebut harus diperhatikan perawatannya.

Sementara itu, Ketua LDII Kab.Nabire H.Nuryadi,S.Pd,M.MPd, mengucapkan syukur kepada Allah SWT yang selalu melimpahkan rahmad taufik, hidayah serta risqi kepada kita smua.

Ia juga berterima kasih kepada Bapak H.Ganjar Waluyo selaku Ketua Dewan Penasehat LDII Nabire beserta anggota yang sudah begitu besar memberikan perhatian dan apresiasi kepada Pengurus LDII Nabire.

“Atas nama Pengurus dan anggota LDII, kami mengucapkan Alhamdulillah jaza kummullahu khoiro. Semoga Bapak-bapak penasehat, pengurus dan seluruh anggota LDII kabupaten Nabire selalu diberikan kesehatan, keamanan, kelancaran dan kebarokahan dalam lindungan Allah SWT,” katanya.

Semoga dengan adanya kendaraan mobil operasional ini para pengurus LDII lebih semangat dan meningkatkan kinerjanya lagi, untuk menuju sebuah organisasi yang profesional dan religius.

Sebagai informasi, DPD LDII kabupaten Nabire mempunya tiga DPC LDII tingkat Distrik, masing-masing di Distrik Nabire, Nabire Barat dan Distrik Uwapa, serta 6 PAC LDII tingkat Kelurahan/Kampung (Karangmulia, Girimulyo, Bumiwonorejo, Kalisemen, Bumi Mulia, Argo Mulyo).

Oleh karena itu LDII sangat memerlukan sarana penunjang operasional berupa kendaraan roda empat.

LDII adalah Lembaga Dakwah Islam Indonesia, merupakan organisasi kemasyarakatan yang resmi dan legal yang mengikuti ketentuan UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaannya meliputi PP No. 18 tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1986.

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.