Kunjungi Nabire, Tim BPOM Jayapura Temukan Penjualan Obat Keras Daftar G & Obat Tradisional Berbahan Kimia Di Apotik & Toko Obat
Balai Besar POM di Jayapura berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi peredaran produk obat dan makanan yang beredar di Tanah Papua agar masyarakat terlindungi dari peredaran produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah dengan melaksanakan pengawasan secara rutin kepada pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Balai Besar POM (BPOM) Jayapura beberapa waktu lalu sejak tanggal 9 s/d 13 februari 2016 mengadakan kunjungan ke Nabire untuk mengadakan pengawasan rutin.
Tujuan kedatangan Tim BPOM Jayapura tersebut adalah bentuk komitmen dalam mengawal dan mengawasi peredaran produk obat dan makanan yang beredar di Papua agar warga masyarakat terlindungi dari peredaran produk yang tidak memenuhi syarat keamanan.
Selama kunjungan, Tim BPOM menemukan beberapa sarana pelayanan sediaan Farmasi di Nabire yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Apotik yang mendistribusikan persediaan farmasi dalam jumlah besar layaknya PBF, dan ada Toko Obat yang mendistribusikan obat keras daftar G.
Disamping itu, juga ditemukan peredaran obat tradisional yang tidak memiliki ijin beredar dan mengandung bahan kimia seperti Antanan, Assalam Premium, Empot-empotan Plus, Sembilan Raja, Super Kecetit Asmur, Extra Binahong, Montalin dan Urat Madu.
Terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, Balai Besar POM di Jayapura akan memberikan sanksi administrasi berupa peringatan sampai dengan pembekuan ijin, hal tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi.
(BPOM)




Leave a Reply