Kuasa Hukum Honorer THK-II Anggap Jawaban Bupati Terhadap Pertanyaannya Melantur
Nabire, Bertempat di Ruang Mediasi, Pengadilan Negeri, Jalan Merdeka, Nabire, Papua Tengah, telah dilaksanakan mediasi kedua gugatan Honorer THK-II, Senin (20/02/2023).
Sidang dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2023/PN Nab menghadirkan beberapa orang Koordinator Lapangan sebagai Penggugat bersama Kuasa Hukumnya, Richard Dani Nawipa dari LBH Talenta Keadilan Nabire.
(Baca Juga : Mediasi Buntu, Proses Sidang Gugatan Perdata Honorer THK-II Nabire Akan Kembali Dilanjutkan)
Sementara dari pihak Tergugat, Tergugat I yaitu Bupati Nabire mengikuti mediasi secara online melalui Zoom. Hadir secara langsung dalam mediasi di Pengadilan Negeri Nabire, Tergugat II yaitu Plt. Kepala BKPSDM Nabire, Yohanes Pigome.
Hadir juga Kuasa Hukumnya (Pengacara Negara) Tergugat I dan II sebanyak 3 orang dari Kejaksaan Negeri Nabire serta hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri Nabire.
Mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Rudy Setyawan, S.H., sebagai Mediator.
Dalam mediasi ini, Kuasa Hukum Penggugat, Richard Dani Nawipa, S.H., sempat menanyakan 3 hal kepada Tergugat I yaitu Bupati Nabire. Namun dari 3 pertanyaan tersebut, Richard Dani Nawipa menilai jawaban dari Bupati Nabire melantur.
Berikut ketiga pertanyaan dari Kuasa Hukum Penggugat THK-II dan jawaban dari Bupati Nabire :
Pertanyaan Pertama dari Kuasa Hukum Penggugat THK-II
Pertanyaan pertama yang dilontarkan Kuasa Hukum Penggugat, Richard Dani Nawipa kepada Tergugat I Bupati Nabire yakni dirinya meminta Bupati menjelaskan 800 nama yang lulus dalam verifikasi validasi THK-II masuk dalam kategori apa? Apakah P3K, K2 atau Non ASN? Dan apakah hasil verifikasi yang ditetapkan sesuai dengan Kemenpan?
Bupati Nabire sempat menjawab bahwa BKD Nabire bukan yang melakukan verifikasi.
Membantu menjawab pertanyaan tersebut, Tergugat II, Plt. Kepala BKPSDM Nabire, Yohanes Pigome, menjelaskan, bahwa 800 orang tersebut adalah bagian dari Eks Honorer K2. Tetapi ada 160 orang yang usianya diatas 35 tahun sehingga mereka dikategorikan ke dalam P3K.
Pertanyaan Kedua dari Kuasa Hukum Penggugat THK-II
Pertanyaan kedua yang dilontarkan Kuasa Hukum Penggugat, Richard Dani Nawipa kepada Tergugat I Bupati Nabire yakni, dari 800 nama yang ada di SK 1053 tersebut, apakah ada dugaan nama-nama yang tidak pernah honorer ada disitu? Apakah Bupati Nabire sebagai Penanggung Jawab tahu akan hal itu atau tidak?
Menanggapi pertanyaan kedua, Bupati Nabire menjawab bahwa jawabannya seperti jawaban pertanyaan pertama.
Pertanyaan Ketiga dari Kuasa Hukum Penggugat THK-II
Pertanyaan ketiga yang dilontarkan Kuasa Hukum Penggugat, Richard Dani Nawipa kepada Tergugat I Bupati Nabire yakni, sebagai Pimpinan Daerah, apakah Bupati bisa menjelaskan tahapan awal secara lisan hingga SK 1053 bisa keluar walaupun ini warisan dari Pemerintah Lama?
Menanggapi pertanyaan ketiga ini, Bupati Nabire, Mesak Magai, menjawab, “dari 200 sekian orang yang diangkat P3K itu, panggil saya. Kalau K2, jangan tanya saya. Saya hanya bikin salinan Kemenpan”.
Sementara itu Tergugat II, Plt. Kepala BKPSDM Nabire, Yohanes Pigome, menanggapi pertanyaan ketiga dengan menjawab bahwa BKD melakukan proses verifikasi validasi di Jayapura kemudian di BKN dan setelah itu BKN sampaikan kepada Menpan untuk di SK-kan.
Kuasa Hukum Penggungat Menganggap Semua Jawaban dari Pertanyaannya Melantur
Menanggapi ketiga jawaban dari Tergugat, Kuasa Hukum Penggugat, Richard Dani Nawipa, mengatakan bahwa semua jawaban dari Tergugat yang ditanyakan Penggugat, melantur dan tidak sesuai substansi. Oleh karena itu, Kuasa Hukum meminta agar proses mediasi diakhiri karena tidak ada solusi dan dilanjutkan saja ke persidangan perdata.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan