Kuasa Hukum Asosiasi Tenaga Honorer K2 : Tidak Ada Perpecahan di Honorer

Kuasa Hukum Asosiasi Tenaga Honorer K2 : Tidak Ada Perpecahan di Honorer

(Kuasa Hukum Asosiasi Tenaga Honorer K2 : Tidak Ada Perpecahan di Honorer)

Nabire, Menanggapi sejumlah pemberitaan bahwa ada kelompok Eks THK-2 yang membelot dan menerima tawaran Bupati Nabire untuk diakomodir dalam P3K, Kuasa Hukum Asosiasi Tenaga Honorer K2, Richard Dani Nawipa, S.H., angkat bicara.

Kepada Nabire.Net, usai persidangan nomor perkara 6/Pdt.G/2023/PN Nab di Pengadilan Negeri Nabire, Rabu (01/03/2023), Dani Nawipa menegaskan bahwa tidak ada perpecahan di honorer.

“Untuk honorer sendiri tidak ada perpecahan, bahkan yang kemarin ikut di sebelah, mereka sudah datang lagi ke K2 formasi yang kami dampingi dan mereka sudah klarifikasi bahwa tidak ada apa apa dan cuma kesana, terus mereka sudah kumpul dan mereka cuma ikut ramai saja dalam situasi itu”, tutur Dani.

Ditegaskan Dani, tidak ada perpecahan disini. Proses hukum akan tetap berjalan dan mereka yang bilang cabut mediasi tapi di luar pengadilan, justru akan membuat tambah buta hukum jadi Dani Nawipa berharap semua bisa ikuti apa yang sudah proses hukum jalani.

Saat ditanyakan terkait gugatan di PTUN Jayapura dan Polda Papua, Dani menjelaskan “di PTUN jayapura sudah kami daftarkan, nanti sama-sama kami tunggu hasil kedepannya speerti apa. Dan juga pidana di Polda Ppaua sudah kami daftarkan dan saya harap semua warga Nabire bisa tunggu bersama proses hukum yang sedang berlangsung”, pungkas Dani Nawipa.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *