INFO NABIRE INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » KPU Papua Tengah Resmi Membuka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

KPU Papua Tengah Resmi Membuka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

(KPU Papua Tengah Resmi Membuka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya!)

Nabire, 24 Agustus 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah mengeluarkan pengumuman resmi terkait pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Pengumuman ini tertuang dalam Nomor 1184/PL.02.2-PU-/93/2024 dan menjadi panduan resmi bagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengajukan calon mereka.

Syarat Pendaftaran

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, syarat minimal dukungan suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Tahun 2024 adalah 111.652 suara. Syarat ini ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi Papua Tengah Nomor 287 Tahun 2024.

Waktu dan Tempat Pendaftaran

Proses pendaftaran akan dilaksanakan pada:

  • Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 08.00 hingga 16.00 WIT

  • Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 08.00 hingga 23.59 WIT

Pendaftaran dilakukan di kantor KPU Provinsi Papua Tengah yang beralamat di Jalan Drs. A. Gobay, Kelurahan Grimulyo, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.

Persyaratan Umum bagi Calon

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan mendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan umum, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki kewarganegaraan lain.

  2. Orang Asli Papua (OAP).

  3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  4. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

  5. Berpendidikan minimal Sarjana atau yang setara.

  6. Usia minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

  7. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

  8. Tidak pernah terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih.

  9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bebas dari tanggungan utang yang merugikan negara.

  10. Memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi.

Selain persyaratan tersebut, calon tidak boleh pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota selama dua periode masa jabatan yang sama. Mereka juga harus berhenti dari jabatannya jika mencalonkan diri di daerah lain.

Permohonan Akses Silon

Untuk mengajukan pendaftaran, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon harus mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Provinsi Papua Tengah. Pengajuan ini bisa dilakukan oleh petugas penghubung yang ditunjuk oleh partai politik dengan melampirkan surat penunjukan.

Formulir permohonan akses Silon bisa diunduh melalui tautan yang telah disediakan oleh KPU.

Layanan Helpdesk

Untuk memudahkan proses pendaftaran, KPU Provinsi Papua Tengah juga membuka layanan helpdesk yang bisa dihubungi melalui email di prov_papuatengah@kpu.go.id atau melalui nomor telepon 0811 9919 737. Calon juga bisa datang langsung ke kantor KPU Provinsi Papua Tengah di Nabire untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Pengumuman ini dikeluarkan di Nabire pada tanggal 24 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Papua Tengah serta berlaku untuk seluruh pihak yang berkepentingan.

Untuk link akses pengumuman, SK Persyaratan dan Permohonan Akses SILONKADA silahkan klik DISINI.

Untuk membaca pengumuman lengkapnya bisa mengunduh dokumen lengkapnya DISINI.

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

  • ANTON GOBAI
    26 August, 2024 19:36 at 19:36

    Terima kasih atas kerjasamanya

Your email address will not be published.