KPU Paniai Gelar Sosialisasi Pilkada Serentak 2018
Bertempat di Madi, Enarotali, kabupaten Paniai, jumat 7 Oktober 2017, telah dilaksanakan Sosialisasi tahapan persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu tahun 2018, kepada seluruh warga masyarakat kabupaten Paniai.
Hadir dalam Sosialisasi tersebut, Ketua KPU kabupaten Paniai, Yulius Gobai, didampingi 4 orang Komisioner KPU masing-masing Zebulon Gobai, Aten Nawipa, Markus Youw, dan Ance Boma.
Dalam arahannya, Ketua KPU Yulius Gobai mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat No 05/RDG/KPU KAB/030.434141/X/2017 tentang Tahapan Sosialisasi Program Dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Paniai, pada periode 2018/2023.
Dikatakan Yulius, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di beberapa lokasi yaitu Distrik Paniai Barat, Distrik Obano, Distrik Muye, Distrik Nakama, Distrik Teluk Deya, Distrik Obano serta Distrik Siriwo dan sosialisasi dipusatkan di Distrik Obano, jumat 6 Oktober 2017.
Kemudian Distrik Distrik Kebo dan Yagai, yang dipusatkan di Distrik Kebo pada hari sabtu 7 Oktober 2017 lalu.
Dilanjutkan di Distrik Pasir Putih, yang diikuti Distrik Pasir Putih, Distrik Agadide, Distrik Bogobaida, Distrik Aweida, Distrik Youtadi, Distrik Bayabiru, Distrik Topiyai, yang dilaksanakan senin 9 Oktober 2017.
Selanjutnya di Distrik Bibida, yang melibatkan Distrik Bibida dan Distrik Dumadama, pada hari selasa 10 Oktober 2017.
Dan yang terakhir di Distrik Paniai Timur yang melibatkan Distrik Paniai Timur, Distrik Yatamo, Distrik Megemino dan Distrik Wegemuka, dilaksanakan rabu 11 Oktober 2017.
Lebih lanjut, Ketua KPU Yulius Gobai menjelaskan, dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017, Pasal 4 disebutkan tahapan pemilihan terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada.
“Tahapan penyelenggaraan akan dilaksanakan pada September, setelah penerimaan DAK2 pada 31 Juli 2017”, imbuh Gobai.
Dalam lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dimulai pada hari ini 14 Juni 2017. Sedangkan pembentukan PPK dan PPS akan dimulai 12 Oktober 2017. Pengolahan DP4 akan dilakukan dari 24 November 2017 hingga 30 Desember 2017.
KPU akan mulai melakukan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih pada 30 Desember 2017. Berikutnya, penerimaan DAK2 akan dimulai 31 Juli 2017 dan pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 1 Januari 2018.
Masa kampanye sendiri akan dimulai pada 15 Februari 2018 dan masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018.
Adapun pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2018 sendiri akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Sedangkan rekapitulasi akan dilaksanakan pada 28 Juni 2018.
[Nabire.Net/Yulius.Nawipa]
Tinggalkan Balasan