INFO NABIRE
Home » Blog » KPU Nabire & Panitia Pemilihan Distrik Lakukan Penghapusan Daftar Pemilih Ganda

KPU Nabire & Panitia Pemilihan Distrik Lakukan Penghapusan Daftar Pemilih Ganda

KPU Nabire bersama panitia pemilihan distrik melakukan penghapusan terhadap daftar pemilih ganda di tingkat distrik untuk ditetapkan menjadi pemilih pada Pemilu legislatif mendatang.

Hal ini dilakukan KPU Nabire di sejumlah distrik yang ada di kabupaten Nabire, dengan membuat berita acara penghapusan sehingga tidak terkesan telah terjadi pengelembungan suara pemilih. Hal ini diungkapkan ketua KPU Nabire, Petrus Rumere, pada rapat koordinasi dan implementasi peraturan KPU dengan panitia pemilihan distrik se-Nabire.

Setelah proses penghapusan pemilih ganda tersebut selesai maka jumlah pemilih yang berhak mengikuti pemilihan umum legislatif pada 9 april 2014 mendatang sebanyak 138.954 orang, dan akan menyalurkan hak politiknya pada 332 TPS yang tersebar di 15 distrik yang ada di wilayah Nabire.

Terkait saksi yang akan akan menjadi saksi di TPS pada pemilu mendatang, Petrus Rumere mengatakan, bagi setiap orang yang telah ditunjuk untuk menjadi saksi di TPS, harus mendapat mandat dari Parpol bersangkutan, jika tidak ada mandat, maka Ketua TPS berhak menolak saksi tersebut.

KPU Nabire juga akan melakukan pertemuan dengan Parpol, caleg, dan panwas, hari selasa (28/1), untuk menertibkan baliho-baliho dan spanduk parpol yang dipasang melanggar tata tertib zona kampanye dan pemasangan baliho para caleg.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.