KPU Minta Warga Nabire Cek Data Pemilih Pemilu 2019 Yang Ditempelkan Di Kantor Kampung/Kelurahan
Dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum tahun 2019 baik Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire saat ini sedang melakukan tahapan penyusunan daftar pemilih.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan daftar pemilih yang akurat dan sesuai, sekaligus dalam rangka Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Nabire menghimbau kepada warga Nabire yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, agar mengecek datanya pada daftar pemilih yang sudah ditempelkan pada masing-masing Kantor Kampung/Kelurahan.
Selain itu, KPU Nabire menghimbau kepada warga Nabire yang di wilayah TPS-nya pada saat pemilihan sebelumnya terdaftar di TPS yang jauh dari tempat tinggal atau yang belum terdaftar sebagai pemilih, agar dapat melapor dan memberikan tanggapan kepada petugas panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing kantor Kelurahan/Kampung untuk didata, mulai 21 Juli hingga 22 Agustus 2018.
Kemudian untuk warga Nabire yang belum memiliki E-KTP, agar segera mengurus dokumen kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan & Catatan Sipil kabupaten Nabire, karena salah satu syarat memilih pada Pemilu 2019 adalah kepemilikan E-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan & Catatan Sipil.
“Kita himbau agar warga Nabire yang belum punya E-KTP segera urus di Disdukcapil Nabire, karena sesuai aturan PKPU 11 Tahun 2018, warga yang sudah bisa memilih wajib memiliki E-KTP atau Surat Keterangan pengganti E-KTP dari Disdukcapil, sehingga mereka bisa memilih di Pemilu 2019”, tutup Nelius Agapa.
[Nabire.Net]



Leave a Reply