KNPI Nabire: Kasus Ricuh Tinju Kelalaian Semua Pihak

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Nabire Nobertus Mote mengatakan jangan ada saling menyalahkan dalam insiden Tinju Piala Bupati karena kejadian itu merupakan kelalaian semua pihak.

“Semua pihak bisa dikatakan lalai. Mungkin panitia lalai, petinju dan pelatih lalai, aparat keamanan juga lalai. Karena itu tidak boleh ada kambing hitam,” kata Nobertus Mote di Nabire, Papua, Selasa.

Nobertus mengatakan mungkin dari prosedur penyelenggaraan, panitia melakukan kelalaian. Begitu pula dengan petinju dan pelatih yang mungkin belum menyiapkan mental, padahal petinju profesional saja emosinya masih bisa meledak.

Nobertus juga mengatakan kemungkinan ada kelalaian dari aparat kepolisian. Menurut dia, diminta atau tidak, karena kejadian itu mendatangkan banyak massa, seharusnya polisi juga mengirimkan personel untuk mengamankan.

“Kita semua merasa prihatin dan berbela sungkawa atas kejadian itu. Namun, yang sudah terjadi tidak bisa diulang dan diperbaiki. Kalau saja semua pihak saling berkoordinasi dan mengantisipasi, tentu kejadian itu tidak terjadi,” tuturnya.

Nobertus mengatakan semua pihak sudah menerima kejadian itu sebagai musibah. Yang penting, kejadian itu menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dan aparat di Nabire sehingga kejadian serupa tidak terulang.

“Kepada Menteri Pemuda dan Olahraga yang membina kepemudaan dan olahraga, kami ingin menyampaikan bahwa kejadian ini juga harus menjadi evaluasi terhadap fasilitas olahraga, baik di Senayan hingga ke seluruh pelosok negeri,” katanya.

Sebelumnya, keributan terjadi seusai pertandingan final Tinju Piala Bupati Nabire yang mempertandingkan Alfius Rumkorem dari Sasana GPT Persada melawan Yulianus Pigome dari Sasana Mawa di GOR Kota Lama, Minggu (14/7).

Penonton yang panik berhamburan keluar melalui pintu utama. Sebanyak 18 orang meninggal dunia saat kejadian itu karena berdesak-desakan dan terinjak-injak.

Polda Papua sempat menetapkan ketua panitia Nurbertus Yeimo sebagai tersangka dalam kejadian itu. Namun, Minggu (21/7) Polda Papua menangguhkan status tersangka tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *