Kejari Nabire Lelang Aset Terpidana Korupsi Bank Papua, Raup Rp917 Juta
Nabire, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil memulihkan Rp917.497.000 dari hasil pelelangan dua aset milik terpidana perkara korupsi kredit fiktif Bank Papua. Dana tersebut akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Nabire, Muhammad Yuris Rawando, S.H., M.H., mengatakan hasil lelang tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan mengejar kewajiban uang pengganti sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.
Hal itu disampaikan Yuris dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (5/11/2026).
Dua aset dilelang, hasilnya Rp917,49 juta
Dua aset yang dilelang berasal dari benda sita eksekusi milik terpidana Marthen Brasangko Hadi Haryono. Proses lelang dilaksanakan Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Nabire pada 30 September 2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak.
Aset pertama berupa sebidang tanah seluas 200 meter persegi di kawasan Girimulyo. Tanah tersebut berhasil terjual dengan nilai Rp62.420.000.
Aset kedua berupa tanah dan bangunan rumah toko (ruko) di Kalibobo yang terjual seharga Rp855.077.000.
Jika digabungkan, kedua transaksi tersebut menghasilkan Rp917.497.000.

Yuris menjelaskan, dana hasil lelang selanjutnya diperuntukkan bagi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Marthen Brasangko Hadi Haryono melalui PT Bank Pembangunan Daerah Papua atau Bank Papua.
“Hasil lelang ini selanjutnya kami peruntukkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Marthen Brasangko Hadi Haryono melalui PT Bank Pembangunan Daerah Papua atau Bank Papua,” ujar Yuris.
Dana akan diserahkan melalui Bank Papua
Plt Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Nabire, Ema C. Dogomo, menjelaskan bahwa hasil lelang tidak berhenti pada proses penjualan aset.
Dana tersebut akan diserahkan kepada Bank Papua untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Setelah proses itu, Bank Papua akan menyetorkan dana dimaksud ke kas negara.
Kejari Nabire menegaskan proses tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas eksekutorial kejaksaan setelah putusan perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berkaitan dengan perkara kredit fiktif Rp188 miliar
Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Kejari Nabire membenarkan bahwa aset yang dilelang berkaitan dengan perkara kredit fiktif Bank Papua di Enarotali.
Nilai perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp188 miliar dan melibatkan empat orang terpidana.
Aset yang dilelang dalam kegiatan kali ini merupakan milik salah satu terpidana, yakni Marthen Brasangko Hadi Haryono. Putusan terhadap Marthen diketahui telah berkekuatan hukum tetap sejak 2020.
Kejari Nabire menyebut proses pemulihan aset dalam perkara tersebut masih berlangsung. Sebagian aset milik terpidana lainnya telah lebih dahulu dilelang, termasuk aset milik Lembardi Waluyo Kwintil yang sebelumnya diproses melalui KPKNL.
Sementara terhadap terpidana lainnya, kejaksaan masih melakukan tindak lanjut setelah putusan berkekuatan hukum tetap pada September 2026. Aset-aset yang masih dalam penanganan akan melalui proses penilaian sebelum masuk ke tahap pelelangan.
Aset lain masih dalam penelusuran
Upaya pemulihan belum berhenti pada dua aset yang menghasilkan Rp917 juta. Kejari Nabire menyatakan masih terdapat sejumlah aset milik Marthen yang akan ditindaklanjuti untuk proses lelang.
Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Lagari, Wonorejo, Enarotali, Makassar, hingga Jakarta.
Kejaksaan memastikan setiap aset akan diproses sesuai mekanisme hukum, termasuk penilaian sebelum dilakukan pelelangan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Kejari Nabire untuk mengoptimalkan pemulihan aset dalam perkara korupsi. Dengan demikian, proses pengembalian kerugian keuangan negara diperkirakan masih akan berlanjut seiring penanganan aset-aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]





Tinggalkan Komentar