Kejari Nabire Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht, Termasuk Kasus Pembunuhan Anak
Nabire, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire memusnahkan barang bukti dari 24 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali digunakan atau disalahgunakan setelah proses hukum selesai.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Nabire, Kamis (5/11/2026), dan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Yuris Rawando, S.H., M.H. Sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum turut hadir, di antaranya Bupati Nabire, perwakilan Pengadilan Negeri Nabire, Kapolres Nabire, Dandim, serta jajaran Kejaksaan Negeri Nabire.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Nabire, Ema Kristina Dogomo, S.H., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 24 perkara tindak pidana umum dengan 24 orang terpidana.
Barang bukti tersebut terdiri atas berbagai jenis. Di antaranya narkotika berupa sabu dan ganja, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga sejumlah barang yang digunakan atau berkaitan dengan tindak pidana.

Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian adalah 1.035 butir obat, terdiri dari 490 butir Trihexyphenidyl dan 545 butir Excimer. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang lain seperti gunting pemotong besi, linggis, batu, pakaian, tas atau noken, perlengkapan pencatatan angka, karung, minyak tanah, serta barang bukti lainnya.
Menurut Ema, seluruh barang tersebut telah memiliki status hukum yang berkekuatan tetap sehingga dapat dimusnahkan sesuai ketentuan.

Pemusnahan kali ini juga mencakup barang bukti dari perkara pembunuhan yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat dan mendapat sorotan hingga tingkat nasional.
Kejari Nabire menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya untuk mencegah barang bukti kembali beredar maupun dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum.

Dari 24 perkara tersebut, para terpidana tercatat dengan inisial DM, SK, J, AR, AS, RSMK, FK, MSEM, BM, RGBM, A, A, YHF, YFD, FW, MD, AN, OD, SG, AD, NK, YN, YG, dan AWS.
Dengan pemusnahan tersebut, Kejari Nabire memastikan barang bukti dari perkara yang telah selesai secara hukum tidak lagi berada dalam penguasaan untuk digunakan kembali. Kegiatan serupa menjadi bagian dari tahapan akhir penanganan perkara setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]





Tinggalkan Komentar