Kejaksaan Negeri Nabire Tindak Lanjuti Pelaporan Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sehat Di Intan Jaya

Dugaan kasus korupsi pada Rumah Sehat Layak Huni yang dilaporkan Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) kabupaten Intan Jaya sudah memasuki tahap investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Nabire.

Hal tersebut terungkap lewat kunjungan Tim dari Kejaksaan Negeri Nabire yang dipimpin oleh Kasie Pidsus, guna meninjau lokasi rumah sehat yang dimaksud di kampung Soangama, Distrik Hitadipa kabupaten Intan Jaya, selasa 14 Agustus 2018, sesuai penuturan Ketua Tim PKN Intan Jaya, Melianus Duwitau.

Pihak Kejaksaan Negeri Nabire juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk menemukan petunjuk apakah ada kasus korupsi pada pembangunan rumah sehat tersebut.

Melianus Duwitau sendiri berharap agar Kejaksaan Negeri Nabire bisa menunjukkan keseriusannya menangani kasus ini.

Seperti diketahui, Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Intan Jaya, melaporkan dugaan korupsi Pembangunan Rumah Sehat Layak Huni yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Intan Jaya pada tahun anggaran 2016.

(Baca Juga : Tim PKN Kabupaten Intan Jaya Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sehat Layak Huni Yang Dikerjakan Dinas PU Intan Jaya)

Laporan dugaan korupsi tersebut disampaikan PKN kabupaten Intan Jaya kepada Kejaksaan Negeri Nabire, 22 Januari 2018 lalu, yang diserahkan langsung oleh Ketua PKN Intan Jaya, Melianus Duwitau, dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksan Negeri Nabire, Rachman Tulus SH.

Dalam laporan tersebut, PKN Intan Jaya menduga adanya korupsi yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Intan Jaya pada pembangunan Rumah Sehat Layak Huni di Distrik Hitadipa, sehingga merugikan negara sebesar 9 Miliar lebih.

[Nabire.Net]



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *