Kenapa Wajah AWS Ditutup? Ini Alasan Polisi Nabire di Balik Rekonstruksi Kasus Pembunuhan
Nabire, Di tengah perhatian publik terhadap kasus pembunuhan yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum (ABH), kepolisian Nabire mengambil langkah khusus dengan tetap menutup wajah anak tersebut selama rekonstruksi berlangsung.
Keputusan itu bukan sekadar pertimbangan teknis dalam proses penyidikan. Polisi menyebut perlindungan identitas AWS selaku anak berhadapan hukum (ABH) merupakan bagian dari kewajiban hukum dalam penanganan perkara anak.
Kapolres Nabire, Samuel D. Tatiratu, meminta masyarakat maupun media tidak ikut menyebarkan kembali wajah dan identitas anak yang sedang menjalani proses hukum.
Perlindungan Anak Tetap Berlaku
Meskipun wajah ABH sebelumnya telah beredar di media sosial, kepolisian tetap berkewajiban menjaga identitasnya. Perlindungan tersebut berlaku selama proses hukum berjalan.
Kepolisian mengingatkan bahwa aturan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Penyebarluasan identitas anak dapat membawa konsekuensi hukum.
Dalam konteks tersebut, polisi menegaskan bahwa perlindungan terhadap ABH bukan berarti mengabaikan kepentingan korban maupun keluarga korban.
“Keduanya tidak boleh dipertentangkan. Karena terduga pelaku masih di bawah umur, undang-undang juga mewajibkan kami menjamin hak-haknya,” kata Samuel, Senin (10/08).
Polisi Bantah Lebih Melindungi ABH
Penutupan wajah ABH dalam rekonstruksi sempat menjadi perhatian dan memunculkan anggapan bahwa polisi memberikan perlakuan lebih kepada anak dibandingkan korban.
Kepolisian membantah pandangan tersebut.
Menurut polisi, penanganan perkara harus berjalan dengan memperhatikan hak semua pihak. Keluarga korban tetap mendapatkan perhatian dalam proses hukum, sementara hak anak yang berhadapan dengan hukum juga harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Perbedaan perlakuan dalam proses pemeriksaan tidak otomatis menunjukkan keberpihakan. Perlindungan terhadap identitas anak merupakan konsekuensi dari mekanisme khusus peradilan pidana anak.
Rekonstruksi Bukan Penentu Kesalahan
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan rekonstruksi sebagai dasar untuk langsung menyimpulkan seseorang bersalah.
Rekonstruksi digunakan untuk membantu penyidik menguji kembali rangkaian peristiwa. Dalam kasus ini, sebanyak 45 adegan diperagakan dan hasilnya akan dibandingkan dengan berbagai alat bukti lainnya.
Asas praduga tidak bersalah tetap menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
“Rekonstruksi merupakan bagian dari penyelidikan. Kami tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Terbukti bersalah atau tidak merupakan kewenangan pengadilan,” tegas Samuel.
Proses Hukum Masih Berjalan
Usai rekonstruksi, penyidik masih memiliki sejumlah pekerjaan. Hasil setiap adegan akan dievaluasi dan dicocokkan dengan keterangan saksi, BAP, barang bukti serta hasil pemeriksaan forensik.
Polisi juga masih mendalami motif dan kemungkinan adanya pihak lain berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Kepolisian menegaskan tidak akan menentukan berat atau ringannya hukuman terhadap ABH. Tugas penyidik adalah mengungkap fakta dan menyelesaikan proses penyidikan sebelum perkara dilanjutkan kepada penuntut umum.
Dengan demikian, masyarakat diminta memberikan ruang kepada proses hukum untuk berjalan tanpa memperluas penyebaran identitas anak maupun membangun kesimpulan sebelum seluruh fakta diuji melalui mekanisme peradilan.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]





Tinggalkan Komentar