45 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Pelajar CKC di Nabire
Nabire, Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pelajar berinisial CKC di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Senin (10/8/2026). Perkara tersebut melibatkan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial AWS.
Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) sebenarnya yakni di rumah pelaku di Kalisusu, di Nabarua Bawah dekat rumah korban serta di Waroki tempat korban dihabisi, untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum hingga terjadinya dugaan tindak pidana. Penyidik juga mencocokkan keterangan AWS dan saksi dengan kondisi di lapangan.
Dalam dokumen rekonstruksi, penyidik menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan polisi, surat perintah tugas, dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Polres Nabire pada awal Agustus 2026.
AWS disebut didampingi penasihat hukum selama proses rekonstruksi. Penyidik juga memastikan kondisi anak tersebut sehat secara jasmani dan rohani serta bersedia memperagakan adegan berdasarkan apa yang diterangkan dalam pemeriksaan. Total ada 45 adegan yang diperagakan pelaku dalam rekonstruksi ini.
Berawal dari Komunikasi Melalui Media Sosial
Rekonstruksi menggambarkan bahwa komunikasi antara AWS dan korban terjadi beberapa jam sebelum pertemuan. Sekitar pukul 13.30 WIT, AWS disebut menghubungi korban melalui media sosial dan mengajak bertemu. Ajakan tersebut kemudian disetujui oleh korban.
Sekitar pukul 18.30 WIT, komunikasi kembali dilakukan untuk memastikan rencana pertemuan. Keduanya kemudian menyepakati waktu pertemuan setelah AWS menyelesaikan salat Isya.
Awalnya, korban mengusulkan agar pertemuan berlangsung di sekitar rumahnya. Namun, lokasi tersebut tidak disepakati sehingga kemudian dipilih lokasi lain di sekitar sebuah lorong yang berada di wilayah Nabire.
Sekitar pukul 19.30 WIT, AWS bersiap meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor. Dalam salah satu adegan yang diperagakan, penyidik menggambarkan bahwa AWS mengambil sebilah pisau dan menyelipkannya di bagian belakang tubuh.

AWS juga disebut mengambil sebotol minyak tanah yang berada di luar rumah. Kedua benda tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bagasi sepeda motor yang digunakannya.

Sebelum melanjutkan perjalanan, ABH disebut sempat berhenti di sebuah kios yang berada di dekat rumah. Di tempat tersebut, AWS membeli sebuah korek api yang kemudian disimpan di saku celana.
Tiba di Lokasi Pertemuan
Setelah meninggalkan rumah, AWS mengendarai sepeda motor menuju lokasi yang sebelumnya telah disepakati. Berdasarkan rekonstruksi, AWS kemudian tiba di sekitar lokasi pertemuan sekitar pukul 20.19 WIT.
Saat AWS tiba, korban disebut telah berada di lokasi tersebut. Adegan berikutnya menjadi bagian penting yang diperagakan untuk membantu penyidik mengurai rangkaian peristiwa hingga terjadinya dugaan tindak pidana.

Pelaku Membawa Korban ke Waroki
Pelaku AWS kemudian membawa korban CKC ke wilayah Waroki. Setibanya di lokasi, korban sempat melompat dari sepeda motor dan berusaha melarikan diri dari pelaku.

Mengetahui korban berupaya melarikan diri, AWS kemudian menghentikan sepeda motornya dan membuka jok untuk mengambil sebilah pisau. Setelah mengambil pisau tersebut, AWS mendekati korban CKC. Namun, korban enggan berbicara dengan pelaku dan meminta AWS membuang pisau yang dibawanya terlebih dahulu.

AWS kemudian membuang pisau tersebut dan kembali menghampiri korban. Selanjutnya, AWS memegang tangan korban, mendorong tubuh korban ke arah semak-semak, lalu menindih tubuh korban sambil mencekiknya. Tindakan tersebut kemudian berlanjut hingga korban kehilangan nyawa.
Polisi Masih Melanjutkan Penyidikan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire, Iptu Bogi Trastanto, melalui dokumen rekonstruksi menjelaskan bahwa reka ulang dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai perkara.
Rekonstruksi juga bertujuan menguji keterangan pihak-pihak yang diperiksa, termasuk posisi dan jarak, kemungkinan terjadinya suatu tindakan, serta mencocokkan keterangan dengan kondisi sebenarnya di TKP.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana serta dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penyidik menerapkan ketentuan hukum sesuai hasil penyidikan dan fakta yang ditemukan dalam perkara.
Karena pelaku masih berstatus anak, proses hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak serta perlindungan terhadap anak.

Rekonstruksi menjadi salah satu bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas fakta dan kronologi. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti dilakukan, penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Nabire masih melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan identitas lengkap anak yang terlibat maupun informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas mereka, mengingat perkara ini melibatkan anak sebagai korban dan anak yang berhadapan dengan hukum.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]





Tinggalkan Komentar