Kapolres Paniai Pimpin Press Release Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Kampung Pugo
Paniai, 4 Januari 2025 – Kapolres Paniai, Kompol Deddy A. Puhiri, A.Md., S.I.K., didampingi Kabag Ops Polres Paniai Akp Henry Joedo Manurung, S.Sos, dan Kasat Reskrim Polres Paniai Iptu Florentinus Jati Pranowo Teguh, S.Tr.K. memimpin press release kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kampung Pugo, Distrik Pugodagi, Kabupaten Paniai.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/44/XII/2024/SPKT/Polres Paniai/Polda Papua, tanggal 23 Desember 2024.
Dalam kasus ini, dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang, berinisial IP, masih dalam pengejaran sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). IP diduga sebagai otak dari aksi pencurian tersebut.
Kronologi Kejadian
Kapolres menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Minggu malam, 22 Desember 2024, pukul 23.50 WIT. IP mengajak dua pelaku lainnya, MNS (17) dan MS (23), untuk melakukan perampokan terhadap korban, PB, yang diketahui membawa dana desa senilai Rp100 juta.
Aksi perampokan berlangsung di Kampung Pugo. Setelah menghentikan kendaraan korban, para pelaku menyerang PB dengan mencekik dan menikam korban di bagian perut. Korban sempat melawan dan akhirnya melompat ke jurang untuk menyelamatkan diri. Para pelaku melarikan diri dengan membawa uang yang berada di dalam tas korban.
Barang Bukti dan Penangkapan
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
-
Satu buah cincin emas seberat 2 gram senilai Rp 3 juta
-
Satu buah bukti nota pembelian perhiasan emas
-
Satu unit handphone merek Vivo.
-
30 lembar uang pecahan Rp100.000.
-
Satu unit kendaraan Toyota Avanza tanpa pelat.
MS ditangkap di Distrik Kamu, Kabupaten Dogiyai, pada 24 Desember 2024, sementara MNS ditangkap di Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, pada 26 Desember 2024.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) ke-2 dan ke-4 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres juga menjelaskan bahwa MNS, karena masih di bawah umur, akan menjalani proses mediasi antara keluarga korban dan pelaku. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Paniai untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Paniai mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan DPO berinisial IP.
[Nabire.Net]
Segera proses hukum kedua pelaku perampokan dana desa sebesar 100 juta
Dan juga kepala desa juga tikakam di bagikan perut