Kapolres Nabire, AKBP Tagor Hutapea, menghimbau kepada warga Nabire yang kendaraanya pernah disita karena menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas Polres Nabire, untuk segera mengambil barang buktinya di Polres Nabire.
Menurut Tagor Hutapea, jika ingin mengambil barang bukti tersebut, harus memenuhi ketentuan diantaranya, barang bukti tersebut proses penyelesaiannya telah selesai, membawa surat-surat dan dokumen barang bukti tersebut seperti BPKB, dan STNK, guna kepentingan pengecekan kepemlikan barang.
Agar lebih jelasnya, Kapolres Nabire menghimbau agar warga bisa menghubungi Unit Lakalantas Polres Nabire setiap jam kerja, nomor hp 08124852767.
Leave a Reply