INFO PAPUA
Home » Blog » Kapolres Deiyai Berharap Bupati Deiyai Tegas Terhadap Pemberantasan Judi Togel

Kapolres Deiyai Berharap Bupati Deiyai Tegas Terhadap Pemberantasan Judi Togel

Judi Togel Deiyai
(Kapolres Deiyai Berharap Bupati Deiyai Tegas Terhadap Pemberantasan Judi Togel)

Deiyai, Perjudian bukan hanya semakin merajalela di Nabire, tetapi di kabupaten Deiyai pun demikian. Aksi perjudian ini membuat geram sejumlah pihak di Deiyai.

Salah seorang tokoh pemuda Deiyai yang tak ingin disebut namanya mengatakan kepada Nabire.Net, bahwa permainan judi jenis togel ini dibackup oleh oknum aparat.

“Perjudian jenis togel di Deiyai ini bukan menjadi hal yang baru, meskipun hal ini bertentangan dengan hukum di NKRI dan hukum agama, tetapi para cukong tidak mempedulikan hal tersebut,” katanya.

Ia menduga ada sekitar 50 penjual yang telah membanjiri kabupaten Deiyai dengan judi togel. Ironisnya, pemerintah kabupaten Deiyai lemah sehingga hal ini menjadi peluang bagi para cukong judi untuk bermanifestasi haraman di Deiyai.

“Aksi demo masyarakat beberapa hari yang lalu itu tidak menghasilkan apa-apa. Kenyataan saat ini judi togel masih marak di Deiyai. Tempat hiburan malam pun juga masih buka,” ujarnya.

Saat dirinya berdiskusi dengan Kapolres Deiyai, AKBP Herzoni Saragih, S.IK., MH., Kapolres mengatakan bahwa pihaknya menolak keras adanya perjudian jenis apapun di kabupaten Deiyai.

“Saya secara pribadi menolak keras adanya perjudian jenis apapun atau tempat hiburan di kabupaten Deiyai ini dan akan saya tindak tegas,” kata Kapolres Deiyai.

Lanjut Kapolres, judi togel ini akan berdampak kepada moral warga Deiyai jika terus menerus dibiarkan menjamur. Masyarakat yang harusnya bekerja untuk mencari nafkah halal malah berfokus ke kegiatan haram yang merugikan mereka sendiri.

“Saya menilai para pengusaha togel ini seakan tidak ada jalan lain lagi untuk bersaing dalam dunia bisnis sehingga mereka mengambil jalan pintas. Inikan disayangkan, mereka menawarkan dan menjanjikan untung yang banyak lewat transaksi uang ke uang. Sebaliknya menipu dan menghancurkan moralitas dan kepribadian masyarakat, serta menghanyutkan mereka untuk lebih banyak menghabiskan waktu bersama pekerjaan kotor ini, sungguh sangat disesalkan,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres Deiyai, judi togel perlu dievaluasi olej pemerintah kabupaten Deiyai dan harus ada komitmen bersama untuk tidak membuka ruang bagi para bandar togel yang ingin merusak dan menghancurkan kehidupan iman percaya umat di Deiyai.

“Saya sangat berharap kepada Pemerintah, dalam hal ini Bupati Deiyai juga rekan-rekan dari Koramil 1730 untuk bersama-sama memberantas dan menangkap para bandar togel yang telah menghancurkan moral warga Deiyai,” harap Kapolres.

Sebagai informasi, sebelumnya, Dewan Adat bersama dengan Tokoh Agama, Pemerintah Daerah dan warga masyarakat kabupaten Deiyai, sepakat mendukung penolakan segala jenis perjudian dan penjualan miras di kabupaten Deiyai.

(Baca Juga : Berani Jual Judi dan Miras di Deiyai, Siap-Siap Didenda 100 Juta)

Hal tersebut tergambar dari aksi unjuk rasa damai di lapangan Sepak Bola Waghete, Selasa (29/03/02).

Dalam aksi tersebut dilakukan penandatanganan surat pernyataan dan petisi oleh pemerintah daerah, TNI dan Polri, serta Dewan Adat dan Tokoh Agama di kabupaten Deiyai.

Jenis Permainan Perjudian dan miras yang ditolak antara lain:

1. Permainan judi jenis King-King;

2. Permainan judi jenis Roleks;

3. Permainan judi jenis Bola Guling/Bola Putar;

4. Permainan judi jenis Dadu;

5. Perdagangan, penyaluran/pendistribusian, penjual/pengedar serta mengonsumsi berbagai jenis minuman keras (miras), jenis: Vodka, Bir, Jenifer, Whisky, Drum, Alkohol;

6. Menjual/mengedar, mengonsumsi jenis makanan larangan yaitu: pinang, sirih, kapur;

Setiap pengusaha, pemasok, pengedar, penyimpan, penjual (importir, distributor, sub distributor, pengecer serta larangan bermain, pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol dan penyakit sosial, judi dadu, Rolex, Togel, Sabung Ayam dan King King dan penjual/pengedar dan mengonsumsi pinang, sirih, kapur di wilayah hukum Distrik Tigi, dan sebagaimana akan dikenakan sanksi rata-rata 100.000.000 (Seratus Juta).

[Nabire.Net]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.