Kanwil Kemenkumham Papua Gelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Bagi Masyarakat & Pelaku Usaha Di Nabire
(Dokpri.C.J)
Memulai bisnis dan menjalankannya tanpa memperhitungkan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah sebuah kesalahan. Hal tersebut dapat membuat karya ataupun kreasi para entrepreneur bersangkutan dapat dicuri dengan mudah. Oleh karena itu, pada masa awal memulai bisnis, pebisnis seharusnya sudah memiliki perlindungan HKI-nya, sebab HKI sejatinya dapat menjadi aset berharga yang bisa menyelamatkan perusahaan di masa-masa sulit.
Terkait hal tersebut, Kanwil Kementerian Hukum & HAM Provinsi Papua bekerjasama dengan pemerintah kabupaten Nabire, menggelar kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Bagi masyarakat & Para Pelaku Usaha Di Bidang Kekayaan Intelektual, kamis 22 Februari 2018, di Aula Dinas PU, Jalan Merdeka Nabire.
Kegiatan ini resmi dibuka oleh Wakil Bupati Nabire, Amirullah Hasyim S.IP MM, mewakili Bupati Nabire. Dalam sambutan tertulis Bupati Nabire yang dibacakan Amirullah Hasyim, dikatakan, di Papua banyak hasil karya manusia yang berpotensi, namun belum dikelola dengan baik.
Oleh karena itu, Bupati Douw berharap ahar kegiatan Sosialisasi ini dapat memberikan perlindungan atas hasil karya warga Nabire dan dapat terus mendorong kreativitas warga Nabire untuk terus berkreasi tanpa takut hasil karyanya diambil orang.
Hadir dalam sosialisasi ini, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Papua, Habel Way SH MH, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum & Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Papua, Yulius Manurung SH MH, dan sejumlah staf SKPD di lingkungan pemerintah kabupaten Nabire serta sejumlah pengusaha di Nabire.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan