Kantor Bapenda Nabire Tempelkan Stiker Pajak Rumah Makan Sebesar 10%

(Kantor Bapenda Nabire Tempelkan Stiker Pajak Rumah Makan Sebesar 10%)
Nabire – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Nabire, telah melaksanakan kegiatan penempelan stiker himbauan pajak rumah makan sebesar 10%.
Hal itu diutarakan Kepala Bapenda Nabire, Fatmawati, SSTP, kepada Nabire.Net, senin (05/10).
Dijelaskan, masih banyak pemilik rumah makan di Nabire yang belum paham dan belum mentaati kewajibannya dalam membayar pajak.
Lanjut Fatmawati, sesuai ketentuan undang-undang, pajak rumah makan/restoran dikenakan pada objek atau pembeli. Jika tidak dikenakan pada obyek atau pembeli maka pajak tersebut dikenakan pada subyeknya atau si pemilik usaha.
“Pajak rumah makan itu dasar perhitungannya menggunakan prinsip self assessment. Artinya wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri hasil pajaknya berdasarkan omset atau data pelanggan yang makan, yang tentunya hasil yang wajib pajak (pengusaha) berikan tetap akan di verifikasi kembali oleh petugas pajak untuk mengetahui kebenarannya. Pengenaan pajak rumah makan adalah 10%,” beber Kepala Bapenda Nabire, Fatmawati.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa semua usaha yang berkaitan dengan pelayanan makan dan minum, memiliki kewajiban pajak sebesar 10%.
“Jadi untuk kafe, restoran, rumah makan, rumah makan tenda, dengan omzet diatas 4 juta per bulannya, semua dikenakan pajak,” tegas Fatmawati.
Kegiatan turun lapangan untuk menempel stiker himbauan pajak rumah makan sebesar 10% tersebut, dikoordinir oleh Bambang Eko Junianto SH selaku Kabid penetapan Pajak Bapenda Nabire bersama Kasubid Perhitungan Pajak, Simon Singgamui didampingi sejumlah staf.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan