“Jika Ada Oknum Polisi Di Papua Yang Bersalah, Kapolda Papua Harus Memprosesnya Di Peradilan Umum”
Tanah Papua adalah lahan balas dendam dan pelampiasan emosi aparat keamanan terhadap masyarakat adat Papua. Untuk kesekian kalinya, masyarakat telah menjadi korban dari kekerasan negara melalui keberingasan oknum anggota Brimob dan Kepolisian. Masyarakat Papua juga untuk kesekian kalinya telah menjadi korban akibat bisnis keamanan oknum aparat di perusahaan-perusahaan. Sudah kesekian kalinya masyarakat dicurigai memiliki senjata dan rakyat biasa pun distigma OPM sehingga harus dihadapi dengan senjata.
Untuk kesekian kalinya nyawa manusia Papua ini diukur sama dengan harta benda yang dijaga atau dirusak akibat tidak adanya kepedulian orang dan badan yang datang untuk bekerja dan mengais rejeki di Papua. Kondisi seperti itu bertentangan dengan UU No 39 Tahun 1999 dan oknum anggota Kepolisian telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Perkapolri tentang Implementasi HAM.
Dalam kasus yang sudah ada korban yang tertembak dengan peluru tajam dan jelas pelakunya tak dapat dibantah lagi dan ini adalah sebuah pelanggaran HAM karena telah terjadi tindak kesewenang wenangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka tembak adalah sebuah tindakan Pelanggaran Hukum dan HAM
Kekerasan oleh aparat Negara melanggar, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dalam Pasal 30 memberikan jaminan hak atas rasa aman.
“Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”.
Kami menilai, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia melalui aparat Brimob tidak melakukan kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati dan menjamin hak asasi, setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.
Oleh karena itu, Kapolda Papua harus segera menyiapkan peraturan Kapolda Papua untuk dasar hukum bagi proses hukum untuk oknum polisi yang diduga sebagai pelaku, dan sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara dan PP No 3 tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Inskonstitusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pelaku harus diproses secara hukum juga di Peradilan Umum yang berlaku di NKRI dan ditingkat masyarakat kasus ini harus dibicarakan secara terbuka disaksikan oleh masyarakat.
*Penulis adalah anggota DPR-Papua, John NR Gobai.
[Nabire.Net]



Leave a Reply