Jelang New Normal Nabire 1 September 2020, Pemkab Berlakukan Wajib Pakai Masker Bagi ASN
Nabire – Pemerintah kabupaten Nabire berencana akan memberlakukan New Normal di bulan September 2020. Berkaitan dengan hal tersebut, selama bulan Agustus 2020, pemkab Nabire melakukan berbagai persiapan menuju New Normal.
Salah satu kebijakan yang diambil pemerintah daerah yaitu kewajiban menggunakan masker saat beraktivitas diluar, yang bukan hanya berlaku bagi warga masyarakat umum tapi secara khusus juga diberlakukan di lingkungan pemerintah kabupaten Nabire yakni bagi Aparatur Sipil Negara.
Oleh karena itu, mulai selasa esok (25/08), pemkab Nabire akan memberlakukan wajib masker bagi ASN saat beraktivitas selama jam kerja baik di dalam maupun di luar kantor.
Hal tersebut sesuai dengan keterangan Sekda Nabire, Daniel Maipon, SSTP, bahwa bulan Agustus adalah bulan persiapan menuju New Normal tanggal 1 September 2020 mendatang.
Selain kewajiban menggunakan masker, Sekda juga menegaskan setiap instansi pemerintah wajib menyediakan fasilitas cuci tangan di masing-masing kantor.
“Ini kita mulai dari ASN, kita juga wajibkan semua kantor pemerintah, tempat yang memungkinkan kontak dengan orang lain misalnya bank, tempat-tempat usaha dan di mana saja saat melakukan pelayanan wajib pakai masker dan jika pelanggan tidak mengenakan masker tidak dilayani. Ini tidak nyaman tetapi wajib dilaksanakan untuk keselamatan kita semua,” kata Sekda Nabire, seperti dilansir Nabire.Net dari Humas Pemkab Nabire.
Sekda mengatakan bahwa hingga saat ini tidak diketahui kapan pandemi Covid-19 akan berakhir, sehingga pemkab merasa perlu menerapkan new normal namun tetap mengacu kepada peraturan protokol pencegahan Covid-19.
“Wajib masker mulai diterapkan dari lingkungan sekretariat daerah Kabupaten Nabire sejak besok (Selasa, 25 Agustus 2020). ASN yang masuk di lingkungan kantor Bupati, baik ASN yang bekerja di sekretariat maupun ASN dari OPD lain serta masyarakat umum yang masuk di lingkungan kantor Bupati Nabire wajib masker,” kata Sekda.
Berkenaan dengan ini, pihaknya telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nabire untuk melakukan sweeping di pintu masuk kantor bupati.
“Nanti Pol PP jaga di pintu masuk kantor Bupati, semua yang tidak pakai masker dilarang masuk kantor Bupati. Nanti, sejak 1 September Pol PP akan sweeping di semua tempat untuk memastikan semua orang mengenakan masker,” kata Sekda Maipon.
Sekedar informasi, New Normal adalah perubahan perilaku atau kebiasaan untuk tetap menjalankan aktivitas seperti biasa namun dengan selalu menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Himbauan dari pemerintah ini menganjurkan agar kita bisa hidup “berdampingan” dengan virus yang telah menelan ratusan ribu jiwa di seluruh dunia.
[Nabire.Net]
Share on:
WhatsApp
Post Views: 969
Tinggalkan Balasan