Ir. Rumadas Menolak Jika Sampai Ditahan Kejati Papua

3

Menyusul ditahannya Ketua DPR Provinsi Papua Barat Yosef Y. Auri oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terkait dugaan korupsi 22 miliar, mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Ir ML Rumadas, M.Si membantah terlibat dalam kasus tersebut. Karena itu , Rumadas mengatakan, jika dirinya sampai ikut ditahan, dasarnya apa?

“Saya tidak salah kenapa mau ditahan, dan saya akan menolak untuk ditahan,” tandasnya saat dihubungi Radar Sorong melalui ponselnya semalam (22/7).

Sebelumnya, Rumadas membantah mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Menurut mantan Plt Sekda Papua Barat, Ia belum memenuhi panggilan penyidik karena situasinya yang belum tepat karena masih dalam suasana duka setelah istri tercintanya meninggal dunia.

“Untuk apa saya menghindar, saya tidak hadir karena saya masih berduka, ini belum sampai 40 hari istri saya meninggal. Dan saya juga sudah sampaikan kepada Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) pak Nico Kondomo bahwa saya tidak hadir karena masih berduka,” ujar Rumadas.

Setelah lewat dari 40 hari, Rumadas mengatakan dirinya akan hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Papua di atas tanggal 3 Agustus mendatang. “Saat ini belumlah, keadaanya belum pas (masih berduka,red),” tandas Rumadas.

Menyinggung ditahannya ketua DPR PB, Rumadas juga mempertanyakan hal itu. Karena menurutnya, jika memang penyidik melakukan penahanan, semestinya bukan hanya Ketua Yosep Auri yang ditahan, melainkan semua anggota DPR Provinsi Papua Barat semestinya juga ikut ditahan. “Iya to, kenapa hanya ketua, karena yang meminjam uang itu kan semua anggota dewan. Kalau ditahan satu semua harus ditahan.” imbuh Rumadas seraya mengatakan, kasus ini sebenarnya juga tidak jelas karena toh pinjaman kepada PT Papua Doberai Mandiri (Padoma) sudah dikembalikan oleh anggota dewan.

Bahwa jika dirinya ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi berjamaah ini, Rumadas juga mengaku tidak mengerti. Sebab menurut dia, sebagai Plt Sekda saat itu, Ia hanya memberikan persetujuan atas usulan dari DPR PB. Soal diapakan uang pinjaman Rp 22 miliar itu, Ia sama sekali tidak tahu menahu. Menyinggung kalau persetujuan yang diberikan itu tidak tepat karena PT Padoma hanyalah perusahaan daerah bukan lembaga keuangan, kenapa DPR PB tidak meminjam di bank saja, menjawab hal ini, Rumadas mengatakan yang Ia ketahui peminjaman itu tidak masalah karena toh yang menyetujui anggaran untuk Perusda PT Padoma adalah DPR PB itu sendiri.

“Kalau saya tidak setujui permintaan pinjaman itu, sedangkan yang menyetujui anggarannya juga dari mereka (maksudnya DPR PB), bisa-bisa berikutnya mereka tidak mau lagi menyetujui anggarannya, itu yang saya pikirkan,” ujar Rumadas. “Prinsipnya saya hanya menyetujui pinjaman itu, tidak lebih” sambungnya.

Yang pasti lanjut Rumadas, sebagai warga negara yang baik, Ia menghargai proses hukum. Dan dirinya siap diperiksa penyidik. Hanya saja Ia minta waktu untuk melewati masa duka, setelah itu Ia akan memberikan keterangan apa adanya.

Sementara itu, pekan ini Kejaksaan Tinggi Papua akan melakukan pemeriksaan terhadap dua staf di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Papua Doberai Mandiri (Padoma). Pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi dana pinjaman anggota DPR Papua Barat sebesar Rp 22 miliar yang menyeret Ketua DPR Papua Barat Yosep Yohan Auri dan Mantan Dirut BUMD PT Padoma, Mamad Suhadi.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Nikolas Kondomo yang dikonfirmasi via ponselnya mengatakan, pasca penahanan Ketua DPR Papua Barat Yosep Yohan Auri dan Mantan Dirut BUMD PT Padoma Mamad Suhadi, Kejati Papua akan memeriksa dua orang staf PT Padoma. Dalam minggu ini kita periksa staf PT Padoma,” tuturnya.

Pemeriksaan tersebut terkait pengembalian uang dari anggota DPR Papua Barat ke BUMD PT Padoma. Sebab, hasil pemeriksaan terhadap anggota DPR Papua Barat, menyebutkan uang pinjaman sebesar Rp 22 miliar sudah dikembalikan. Namun terdapat Rp 3 miliar, PT Padoma belum bisa menunjukkan bukti akurat terkait pengembaliannya.

Sebelumnya, Kejati Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR Papua Barat. Dari total 44 anggota DPR Papua Barat, sisa 6 orang yang belum dimintai keterangan.

Sementara situasi Manokwari pasca penahanan Ketua DPR Papua Barat aman dan kondusif. Belum ada aksi massa pendukung Ketua DPR Papua Barat yang melakukan aksi demo untuk memprotes penahanan politisi Partai Golkar tersebut. Di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari juga nampak tidak ada peningkatan pengamanan, hanya beberapa personil dari Polres yang melakukan pengamanan, tetapi mereka telah melakukan pengamanan di Kantor Kejari Manokwari jauh sebelum penahanan Ketua DPR Papua Barat.

(Sumber : RadarSorong.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *