INFO PAPUA
Home » Blog » Intelektual Muda Intan Jaya Pertanyakan Dengan Dasar Apa DPRD Intan Jaya Gelar Pleno Penetapan Bupati Terpilih ?

Intelektual Muda Intan Jaya Pertanyakan Dengan Dasar Apa DPRD Intan Jaya Gelar Pleno Penetapan Bupati Terpilih ?

Sidang Pleno DPRD kabupaten Intan Jaya dengan agenda penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kabupaten Intan Jaya, Natalis Tabuni dan Yan Kobogoyauw ditunda pelaksanaannya beberapa hari kedepan, akibat faktor keamanan, sesuai petunjuk dari Kapolres Nabire, AKBP Sony Sanjaya S.Ik.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari salah seorang intelektual muda kabupaten Intan Jaya, Yosafat Tipigau, yang mempertanyakan dengan dasar apa DPRD Intan Jaya akan menetapkan Bupati terpilih Intan Jaya, apakah dengan amar putusan MK atau dengan SK KPU No 16 tahun 2016 tentang DPT, yang menurutnya masih banyak keanehan/keganjilan.

Yosafat Tipigau, kamis malam (28/09) menuturkan, pembatalan pleno tersebut sudah seharusnya dilakukan, karena belum jelas penetapan tersebut mengacu kepada putusan yang mana ? karena amar putusan MK sangat berbeda jauh dengan SK KPU No 16 tahun 2016 tentang Daftar Pemilih Tetap kabupaten Intan Jaya, sehingga 2 opsi yang berbeda tersebut tidak bisa disatukan.

“Memang sewajarnya DPRD Intan Jaya tidak bisa menetapkan sidang paripurna DPRD Bupati terpilih, karena amar putusan MK berbeda jauh dengan SK KPU, oleh karena itu DPRD Intan Jaya perlu berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri demi menyelamatkan rakyat Intan Jaya,” tutur Yosafat.

Dikatakan Yosafat, jika sidang paripurna DPRD kabupaten Intan Jaya tetap dilaksanakan dan mengacu pada amar putusan MK, maka ditakutkan akan terjadi konflik horizontal di kabupaten Intan Jaya, selain itu hal tersebut bisa dibawa ke ranah hukum dan diproses sesuai hukum yang berlaku di negara ini.

Yosafat menuturkan dirinya tak mempersoalkan siapapun yang ingin menjadi Bupati Intan Jaya, namun amar putusan MK sangat mempengaruhi masa depan kabupaten Intan Jaya. Oleh karena itu dirinya berharap agar DPRD tidak melaksanakan sidang pleno penetapan Bupati terpilih.

“Lembaga DPRD jangan memancing situasi dengan membuat sidang paripurna penetapan Bupati Intan Jaya, karena situasi lagi memanas, sehingga tidak boleh memasukan informasi tidak benar, karena rakyat yang akan menjadi korban, oleh karena itu DPRD tidak boleh melaksanakan sidang penetapan Bupati terpilih Intan Jaya jika mengacu pada putusan MK, jika sidang tetap digelar maka celakalah rakyat Intan Jaya,” pungkas Yosafat Tipagau SE.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.