INFO PAPUA
Home » Blog » Intelektual Muda Intan Jaya Minta Mendagri Tinjau Kondisi Intan Jaya Sebelum Mengeluarkan SK Bupati Terpilih

Intelektual Muda Intan Jaya Minta Mendagri Tinjau Kondisi Intan Jaya Sebelum Mengeluarkan SK Bupati Terpilih

Menyingkapi situasi yang belum kondusif di kabupaten Intan Jaya, pasca penetapan Bupati terpilih kabupaten Intan Jaya, warga Intan Jaya melalui intelektual muda kabupaten Intan Jaya, Yosafat Tipagau, menyampaikan aspirasinya kepada Nabire.Net, selasa 17 Oktober 2017.

Dalam aspirasi tersebut, Yosafat mengatakan, pasca Pilkada hingga saat ini, situasi di kabupaten Intan Jaya belum kondusif, hal itu ditandai dengan terjadinya pembakaran kantor dan barak pegawai beberapa waktu lalu.

Akibat hal itu, kondisi sosial dan ekonomi di kabupaten Intan Jaya dalam keadaan tidak tertata dengan baik. Oleh karena itu, Yosafat meminta kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Polhukan, Mahkamah Konstitusi dan Kapolri untuk melihat situasi dan kondisi masyarakat Intan Jaya yang berada diambang kehancuran pasca Pilkada.

Yosafat mengatakan, saat ini, roda pemerintahan di kabupaten Intan Jaya juga tidak berjalan. Oleh karena itu dirinya berharap agar Kementerian Dalam Negeri bisa mengeluarkan SK Bupati sesuai dengan fakta bahwa masyarakat Intan Jaya menginginkan pemimpin yang benar-benar dipilih rakyat dan bukan dipilih MK.

“Jika hal ini tidak dipertimbangkan dan dilaksanakan oleh Kemendagri, Kemenpolhukam dan Kapolri maka masyarakat siap menggelar ritual makan tanah sebagai simbol perang suku selama 5 tahun,” tegas Yosafat.

Selain itu, Yosafat juga meminta kepada MK agar menghormati hak konstitusi masyarakat Intan Jaya sebagai pemilik suara yang telah memilih Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme namun suara tersebut tak berarti karena MK tanpa dasar yang kuat justru memenangkan pasangan Natalis Tabuni dan Yan Kobogoyauw, padahal sudah jelas DPT Pilkada Intan Jaya berbeda dengan DPT Pilkada versi putusan MK, sehingga MK tidak konsisten dalam putusannya.

“Dalam sidang awal MK hanya suruh tujuh TPS untuk direkap dan juga PSU, tentu karena selain 7 TPS sudah dianggap aman, namun MK kembali menghitung c1-KWK di seluruh TPS, itu keliru”, tegas Yosafat.

Yosafat juga meminta Kemenpolhukan agar melihat pelanggaran yang terjadi dari 23 februari sampai 24 februari 2017 pasca bentrok dalam pleno perhitungan suara di Intan Jaya sehingga jatuh korban 6 orang.

“Kami meminta kepada Mendagri jangan mengeluarkan SK Bupati berdasarkan Putusan MK, karena keputusan MK sesat hukum karena Penghitungan C1-KWK yang dihitung MK tidak sesuai dengan DPT kabupaten Intan Jaya, sehingga kami anggap putusan MK penuh rekayasa dan walaupun putusan Final dan Mengikat tapi perlu tinjau kembali karena Intan Jaya adalah bagian terkecil dari Negara Republik indonesia, sehingga perlu memberikan pendidikan Politik yang baik kepada generasi yang akan datang”, ujar Yosafat.

Yosafat juga meminta kepada Mendagri sebelum mengeluarkan SK Bupati terpilih sebagai bahan Pertimbangan Mendagri bisa membentuk tim meninjau lokasi untuk langsung melihat fakta di lapangan, supaya jangan salah dalam mengambil keputusan, tetapi agar keputusannya benar-benar berpihak kepada rakyat Intan Jaya. Karena jika salah akan menghambat agenda nasional seperti Pilgub 2018, Pilpres dan Pileg 2019, bahkan kegiatan pembangunan infrastuktur di Intan Jaya akan terhambat.

“Maka itu kami rakyat Intan jaya meminta kepada Mendagri sebelum mengeluarkan SK Bupati terpilih perlu mempertimbangkan aspirasi kami rakyat Intan Jaya dan mengambil Keputusan yang seadil-adilnya agar keputusan itu menjadi agen perubahan dan menciptakan zona Damai di kabupaten Intan jaya”, pungkas Yosafat.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.