Inilah 243 Anggota PPS Pilkada Nabire 2020 Yang Ditetapkan KPU Nabire
Nabire – Setelah mengikuti rangkaian seleksi dari mulai seleksi administrasi dan tertulis, hingga wawancara, yang dilaksanakan di awal tahun 2020, KPU Kabupaten Nabire telah menetapkan 243 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang tersebar di 15 Distrik di Nabire.
Putusan tersebut sesuai SK KPU Nabire Nmor 15/PP 04.2-Kpt/9104/KPU.Kab/VI/2020 tentang penetapan dan pengangkatan anggota Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Nabire tahun 2020, tanggal 15 Juni 2020.
Secara garis besar dalam SK tersebut, KPU Nabire memutuskan bahwa PPS yang ditetapkan adalah penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2020, dan dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara masa kerja PPS yang ditetapkan berlaku selama 8 bulan, mulai dari tanggal 15 Juni hingga tanggal 31 Januari 2020.
Berikut daftar anggota PPS se-kabupaten Nabire yang ditetapkan oleh KPU Nabire :
[Nabire.Net]
Share on:
WhatsApp
Post Views: 1,989
Distrik Dipa, Distrik Makimi, Distrik Menou, Distrik Moora, Distrik Nabire, Distrik Nabire Barat, Distrik Napan, Distrik Siriwo, Distrik Teluk Kimi, Distrik Teluk Umar, Distrik Uwapa, Distrik Wanggar, Distrik Wapoga, Distrik Yaro, Distrik Yaur, KPU Kabupaten Nabire, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pilkada Nabire 2020, Rekrutmen PPS
Tinggalkan Balasan