INFO PAPUA
Home » Blog » Ini Tanggapan Ateng Edowai Terkait Putusan PSU Pilkada Deiyai 2018

Ini Tanggapan Ateng Edowai Terkait Putusan PSU Pilkada Deiyai 2018

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang di 12 TPS di kabupaten Deiyai, sekaligus membatalkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Deiyai 2018 yang diputuskan KPU Deiyai pada 8 Juli 2018 lalu.

Keputusan tersebut dikeluarkan MK pada persidangan Perselisihan Hasil Bupati Deiyai tahun 2018 dengan acara pengucapan putusan dengan Nomor Perkara 35/PHP.BUP-XVI/2018 yang menghadirkan pemohon pasangan Inarius Douw/Anakletus Doo melawan KPU Deiyai.

Terkait keputusan itu, calon Bupati kabupaten Deiyai, Ateng Edowai angkat bicara. Kepada Nabire.Net, minggu malam 16 September 2018, Ateng mengapresiasi putusan MK tersebut,

Ateng yang berpasangan dengan Hengki Pigai pada Pilkada Deiyai 2018 mengatakan bahwa keputusan pemungutan suara ulang Pilkada Deiyai 2018 oleh MK pada tanggal 12 September 2018 lalu merupakan keputusan yang bijaksana.

Dirinya mengatakan pemungutan suara ulang nanti akan menjadi ajang pembuktian pilihan hati nurani suara rakyat, khususnya warga masyarakat di kabupaten Deiyai.

“Kedaulatan sepenuhnya ada di tangan rakyat. Rakyat Distrik Kapiraya dan Kampung Diyai Distrik Tigi Barat, silahkan contreng pilihan ada tanpa coret-coret suara suara dengan Tip-ex seperti yang sebelumnya dilakukan dan akhirnya berujung di Mahkamah Konstitusi”, kata Ateng.

Ateng Edoway juga meminta agar warga bisa memilih dengan hati nurani, tanpa paksaan, tanpa iming-iming, dan tetap menjaga agar Pilkada kabupaten Deiyai bisa berjalan dengan aman dan lancar.

[Nabire.Net]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

  • jho
    18 September, 2018 10:50 pada 10:50

    yamekaaa dimii gaapeee kike

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.