Ini Rincian Laporan Pertanggungjawaban APBD Paniai Tahun Anggaran 2025
Paniai, 26 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Paniai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Paniai mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna yang digelar di Aula Kantor Bupati Paniai, Jumat (26/6/2026).
Sidang dipimpin Ketua DPRK Paniai, Yanuarius Yumai, dan dihadiri Bupati Paniai Yampit Nawipa, A.Md.Tek., Sekretaris Daerah Iriando FX Dien, SH., M.Si., anggota DPRK, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para kepala distrik dari seluruh wilayah Kabupaten Paniai.
Turut mengikuti jalannya rapat Kapolres Paniai AKBP Roycke Hendrik Fransico Betaubun, S.IP., S.I.K., M.Si., M.Tr.Opsla., bersama perwakilan TNI dari Satgas Yonif 711/Rks, Letda Inf Made Guntaro. Kehadiran unsur TNI dan Polri menjadi wujud dukungan terhadap kelancaran agenda pemerintahan sekaligus menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Dalam arahannya, Ketua DPRK Paniai menyampaikan bahwa pembahasan Raperda LPJ APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan pembangunan daerah. Ia menilai evaluasi anggaran perlu difokuskan pada peningkatan kualitas pendidikan, penguatan ekonomi masyarakat, serta optimalisasi penegakan aturan daerah, termasuk pengendalian peredaran minuman keras.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Yampit Nawipa memaparkan capaian pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD.
Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,842 triliun, sementara realisasi mencapai Rp1,812 triliun. Walaupun belum mencapai target dan masih terdapat selisih sekitar Rp29,85 miliar, realisasi tersebut menunjukkan peningkatan sekitar Rp211,64 miliar dibandingkan realisasi pendapatan tahun 2024.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,620 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp2,067 triliun.
Bupati juga menyampaikan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 tercatat sebesar Rp416,87 miliar. Dana tersebut berasal dari saldo Kas Daerah, BLUD, Bendahara FKTP/JKN, jasa giro, dan dana BOSP.

Menurut Bupati, capaian pelaksanaan APBD tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, DPRK, TNI, Polri, serta seluruh elemen masyarakat.
“Keberhasilan pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 merupakan hasil sinergi seluruh pihak. Kolaborasi yang telah terbangun harus terus dijaga dan ditingkatkan demi mendukung pembangunan Kabupaten Paniai,” ujar Yampit Nawipa.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sekaligus penandatanganan berita acara Raperda LPJ APBD Tahun Anggaran 2025 dari Bupati kepada Ketua DPRK Paniai.
Usai prosesi tersebut, sidang diskors untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi DPRK menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda yang diajukan pemerintah daerah.
Seluruh rangkaian rapat berlangsung tertib, aman, dan lancar dengan pengamanan dari personel Polres Paniai hingga agenda paripurna selesai.
[Nabire.Net]





Tinggalkan Komentar