Ini Loh Jam Kerja PNS Nabire Selama Bulan Puasa

Selama bulan suci Ramadan 1434 H, Pemerintah Daerah Kab. Nabire memberikan kebijakan pengurangan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini dilakukan agar setiap PNS yang berpuasa, bisa menyeimbangkan waktu bekerja dengan menjalankan ibadah puasa.

Kebijakan pengurangan jam kerja tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran Nomor 061.2 / 1130 / SET perihal perubahan Jam Kerja PNS selama Ramadan 1434 H. yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Nabire, Drs. A. Takerubun tertanggal 09 Juli 2013. Pengurangan ini berlaku efektif sejak awal sampai akhir bulan Ramadhan 1434 H.

Perubahan jam kerja ini berlaku dari hari Senin hingga Kamis, yang sebelumnya jam kerja mulai pukul 07.30 – 14.30 WIT dan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIT, berubah menjadi pukul 08.00 – 14.00 WIT dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIT. Serta hari Jumat yang sebelumnya masuk mulai jam 07.30 – 14.30 WIT berubah menjadi jam 08.00 – 14.00 WIT dengan istirahat jam 11.30 hingga 13.30 WIT.

(Sumber : nabirekab.go.id/pde/berita/seputar-nabire)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *