Menjelang Pemilu 2014, khususnya Pemilu Legislatif, Komisi Pemilihan Umum kabupaten Nabire, siap melakukan pengawasan terhadap atribut kampanye baik spanduk maupun baliho agar dalam masa kampanye, pemasangan atribut-atribut tersebut, tidak menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU Nabire yang sudah berkoordinasi dengan Pemkab Nabire.
Sebagaimana telah diatur dalam UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu pasal 102 mengenai pemasangan atribut kampanye, dimana disebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU Nabire menghimbau kepada seluruh Parpol dan Calon legislatif agar mentaati peraturan yang sudah ditetapkan dan sudah disepakati bersama juga lewat pertemuan pada tanggal 28 januari lalu.
Selain itu, dalam peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 tentang tata cara kampanye pada pasal 17 disebutkan bahwa alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung sekolah), jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan.
Oleh karena itu, KPU Nabire telah menetapkan beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasangi atribut kampanye tersebut.
Tinggalkan Komentar