Ini 9 Pajak Daerah Yang Disosialisasikan Dispenda Nabire
(Dok.Fredrik)
Wakil Bupati Nabire, Amirullah Hasyim S.Ip MM, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nabire Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, yang digelar di Guest House Nabire, jumat (04/11), ditandai dengan pemukulan tifa.
Dalam sambutan tertulis Bupati Nabire yang dibacakan Wakil Bupati, Bupati Nabire mengatakan pajak dipungut berdasarkan kekuatan undang-undang dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara yakni pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas, sehingga diperlukan peraturan Bupati sebagai pedoman yang mengatur tata cara pungutan pajak daerah dan harus disosialisasikan untuk diketahui oleh masyarakat di kabupaten Nabire.
Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini, juga untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak di daerah ini sehingga sadar akan pentingnya pajak dan turut brkontribusi bagi pembangunan daerah.

Dinas Pendapatan Daerah kabupaten Nabire telah menetapkan 9 jenis peraturan Bupati tentang tata cara pemungutan pajak daerah, ke 9 pajak tersebut adalah sebagai berikut :
-
Pajak air dan tanah
-
Pajak penerangan jalan
-
Pajak reklame
-
Pajak mineral bukan logam dan batuan
-
Pajak restoran dan rumah makan
-
Pajak hotel dan rumah sewa
-
Pajak hiburan
-
Pajak peralihan hak atas tanah dan bangunan
-
Pajak bumi bangunan
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nabire Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, para wajib pajak sebanyak 80 orang, dan tamu undangan.
[Nabire.Net]



Leave a Reply