Ini 20 Poin Kesepakatan Rakorda I DPMPTSP se-Provinsi Papua Tengah

Nabire, Rapat Koordinasi Daerah I (Rakorda) DPMPTSP se-Provinsi Papua Tengah yang dilaksanakan dari tanggal 25-26 Juli 2023 di Nabire, menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.
Sebanyak 20 poin kesepakatan tercapai dalam Rakorda I DPMPTSP se-Provinsi Papua Tengah. Berikut 20 poin kesepakatan/rekomendasi Rakorda I DPMPTSP se-Papua Tengah :
-
Mendorong daerah untuk menyeragamkan nomenklatur DPMPTSP tidak digabungkan /dirumpunkan dengan urusan lain sesuai PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan Permendagri 25 Tahun 2021 tentang nomenklatur DPMPTSP.
-
Mendorong daerah untuk mempercepat proses regulasi di daerah terkait penerbitan persyaratan dasar (KKPR, Persetujuan Lingkungan dan PBG/SLF) dan perizinan yang menjadi kewenangan daerah.
-
Mendorong daerah untuk menyesuaikan Perkada pendelegasian kewenangan kepada Kepala DPMPTSP sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2021.
-
Peningkatan SDM DPMPTSP dan OPD teknis dengan mengikuti Bimbingan Teknis maupun Diklat guna mendapatkan sertifikasi.
-
Mendorong pemerintah daerah untuk melengkapi infrastruktur DPMPTSP dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik/perizinan.
-
Guna mendukung pelayanan prima perlu dukungan dibangunnnya BTS untuk memperkuat jaringan internet oleh Dinas Infokom atau Kementerian terkait.
-
Mendorong peningkatan SDM DPMPTSP dan OPD teknis dengan mengikuti Bimbingan Teknis maupun Diklat terkait dengan Diklat Sistem OSS, Diklat Sistem LKPM, Diklat Penanaman Modal, dan Diklat-Diklat lain yang terkait dengan pelayanan perizinan.
-
Mendorong penugasan Tim Teknis OPD perizinan pada DPMPTSP guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat/pelaku usaha.
-
Membangun kerja sama dan komunikasi yang lebih baik antara DPMPTSP dengan OPD teknis khususnya Tim Teknis.
-
Mendorong DPMPTSP daerah untuk memberikan pendampingan, sosialisasi, dan fasilitasi penyelesaian permasalahan kepada para pelaku usaha terkait dengan pengisian pada Sistem OSS dan Sistem LKPM.
-
Pengimplementasian penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah terintegrasi secara digital dalam peningkatan pelayanan publik di provinsi Papua Tengah.
-
Perlunya dukungan anggaran dari pemprov/pemkab kepada DPMPTSP untuk pelaksanaan pengawasan kepada pelaku usaha
-
Perlu dukungan anggaran dari pemprov/pemkab guna peningkatan kapasitas SDM pelaku usaha OAP untuk pelaksanaan Bimtek OSS dan LKPM.
-
Mutasi ASN DPMPTSP mengacu kepada PP Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 24 Ayat (4).
-
Perlunya dukungan aparat keamanan, penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan daerah guna mendukung iklim investasi.
-
Mendorong pemprov/pemkab untuk membuat peta potensi daerah guna peningkatan investasi di daerah.
-
Mendorong pemkab untuk membangun Mall Pelayanan Publik (MPP) guna mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
-
Membangun daerah untuk mengkolaborasikan investor/pelaku usaha dengan UMKM dan atau pengusaha lokal.
-
Dalam hal peralihan struktural ke fungsional DPMPTSP Kabupaten dan pengisian formasi DPMPTSP Provinsi diusulkan dengan mengacu kepada pasal 24 Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
-
Mendorong Pemerintah Daerah untuk menyusun regulasi terkait dengan kearifan lokal.
Sebagai informasi, dalam rangka menyamakan persepsi, mengevaluasi pelaksanaan Tupoksi DPMPTSP di 8 kabupaten se-Papua Tengah serta mencari tahu kendala yang dihadapi di daerah dan merumuskan rekomendasi strategis berkaitan dengan pokok masalah yang dihadapi masing-masing daerah, maka telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Daerah I DPMPTSP se-Papua Tengah, Tahun 2023.
(Baca Juga : Samakan Persepsi, DPMPTSP Papua Tengah Gelar Rakorda I di Nabire)
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah selama dua hari dari tanggal 25-26 Juli 2023, dengan mengusung tema “Melalui Rakorda I DPMPTSP se-Provinsi Papua Tengah, Kita Mantapkan Koordinasi dan Konsolidasi dalam Meningkatkan Peran PTSP Daerah”.
[Nabire.Net/Edi Sutrisno]





Tinggalkan Komentar