INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Ini 20 Poin Kesepakatan Rakorda I DPMPTSP se-Provinsi Papua Tengah

Ini 20 Poin Kesepakatan Rakorda I DPMPTSP se-Provinsi Papua Tengah

Ini 20 Poin Kesepakatan Rakerda I DPMPTSP se-Provinsi Papua Tengah
(Ini 20 Poin Kesepakatan Rakorda I DPMPTSP se-Provinsi Papua Tengah)

Nabire, Rapat Koordinasi Daerah I (Rakorda) DPMPTSP se-Provinsi Papua Tengah yang dilaksanakan dari tanggal 25-26 Juli 2023 di Nabire, menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.

Sebanyak 20 poin kesepakatan tercapai dalam Rakorda I DPMPTSP se-Provinsi Papua Tengah. Berikut 20 poin kesepakatan/rekomendasi Rakorda I DPMPTSP se-Papua Tengah :

  1. Mendorong daerah untuk menyeragamkan nomenklatur DPMPTSP tidak digabungkan /dirumpunkan dengan urusan lain sesuai PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan Permendagri 25 Tahun 2021 tentang nomenklatur DPMPTSP.

  2. Mendorong daerah untuk mempercepat proses regulasi di daerah terkait penerbitan persyaratan dasar (KKPR, Persetujuan Lingkungan dan PBG/SLF) dan perizinan yang menjadi kewenangan daerah.

  3. Mendorong daerah untuk menyesuaikan Perkada pendelegasian kewenangan kepada Kepala DPMPTSP sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2021.

  4. Peningkatan SDM DPMPTSP dan OPD teknis dengan mengikuti Bimbingan Teknis maupun Diklat guna mendapatkan sertifikasi.

  5. Mendorong pemerintah daerah untuk melengkapi infrastruktur DPMPTSP dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik/perizinan.

  6. Guna mendukung pelayanan prima perlu dukungan dibangunnnya BTS untuk memperkuat jaringan internet oleh Dinas Infokom atau Kementerian terkait.

  7. Mendorong peningkatan SDM DPMPTSP dan OPD teknis dengan mengikuti Bimbingan Teknis maupun Diklat terkait dengan Diklat Sistem OSS, Diklat Sistem LKPM, Diklat Penanaman Modal, dan Diklat-Diklat lain yang terkait dengan pelayanan perizinan.

  8. Mendorong penugasan Tim Teknis OPD perizinan pada DPMPTSP guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat/pelaku usaha.

  9. Membangun kerja sama dan komunikasi yang lebih baik antara DPMPTSP dengan OPD teknis khususnya Tim Teknis.

  10. Mendorong DPMPTSP daerah untuk memberikan pendampingan, sosialisasi, dan fasilitasi penyelesaian permasalahan kepada para pelaku usaha terkait dengan pengisian pada Sistem OSS dan Sistem LKPM.

  11. Pengimplementasian penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah terintegrasi secara digital dalam peningkatan pelayanan publik di provinsi Papua Tengah.

  12. Perlunya dukungan anggaran dari pemprov/pemkab kepada DPMPTSP untuk pelaksanaan pengawasan kepada pelaku usaha

  13. Perlu dukungan anggaran dari pemprov/pemkab guna peningkatan kapasitas SDM pelaku usaha OAP untuk pelaksanaan Bimtek OSS dan LKPM.

  14. Mutasi ASN DPMPTSP mengacu kepada PP Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 24 Ayat (4).

  15. Perlunya dukungan aparat keamanan, penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan daerah guna mendukung iklim investasi.

  16. Mendorong pemprov/pemkab untuk membuat peta potensi daerah guna peningkatan investasi di daerah.

  17. Mendorong pemkab untuk membangun Mall Pelayanan Publik (MPP) guna mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

  18. Membangun daerah untuk mengkolaborasikan investor/pelaku usaha dengan UMKM dan atau pengusaha lokal.

  19. Dalam hal peralihan struktural ke fungsional DPMPTSP Kabupaten dan pengisian formasi DPMPTSP Provinsi diusulkan dengan mengacu kepada pasal 24 Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

  20. Mendorong Pemerintah Daerah untuk menyusun regulasi terkait dengan kearifan lokal.

Sebagai informasi, dalam rangka menyamakan persepsi, mengevaluasi pelaksanaan Tupoksi DPMPTSP di 8 kabupaten se-Papua Tengah serta mencari tahu kendala yang dihadapi di daerah dan merumuskan rekomendasi strategis berkaitan dengan pokok masalah yang dihadapi masing-masing daerah, maka telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Daerah I DPMPTSP se-Papua Tengah, Tahun 2023.

(Baca Juga : Samakan Persepsi, DPMPTSP Papua Tengah Gelar Rakorda I di Nabire)

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah selama dua hari dari tanggal 25-26 Juli 2023, dengan mengusung tema “Melalui Rakorda I DPMPTSP se-Provinsi Papua Tengah, Kita Mantapkan Koordinasi dan Konsolidasi dalam Meningkatkan Peran PTSP Daerah”.

[Nabire.Net/Edi Sutrisno]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.