INFO NABIRE
Home » Blog » Industri Sawmill Di Nabire Kekurangan Stok Kayu

Industri Sawmill Di Nabire Kekurangan Stok Kayu

Industri kayu lokal/sawmill (baca:somel) di Nabire mengalami kekurangan stok kayu. Kekosongan kayu diduga karena adanya oknum pemilik sawmill yang melakukan kerjasama dengan oknum pemilik sawmill yang mengantongi ijin antar pulau, untuk menjual kayu lokal ke luar. Sementara pengadaan kayu lokal di Nabire berani mematok harga tinggi. Sehingga pemilik kayu lebih memilih menjual kayunya ke pemilik ijin antar pulau ketimbang ke sawmill industri lokal tersebut.

Kekosongan kayu industri lokal di Kota Nabire ini membawa dampak terhadap pembangunan di Kota Nabire. Sumber salah seorang pemilik sawmill yang enggan namanya dikorankan mengatakan, sampai saat ini kayu industri lokal masih kosong. Katanya, industri kayu yang mengantongi ijin antar pulau berani membeli kayu dengan harga tinggi, dan hal ini berdampak yang kurang bagus.

Sumber lain menyebutkan, kayu yang dilahan masyarakat harus dijual ke industri lokal, mengapa harus ke ijin antara pulau ? Sedangkan ijin antara pulau harus membeli ke lahan HPH. Dampak ini menyebabkan harga kayu lokal meningkat akibat orang mau membangun rumah terkendala karena harga kayu lokal mahal. Pengantong ijin antara pulau berani membeli kayu 1 kubik sebesar 5 juta rupiah.

Dasar–dasar hukum yang harus dimengerti pemilik sawmill di Papua baik pemegang ijin HPH, ijin antara pulau dan ijin lokal seperti peraturan yang ditetapkan Gubernur Provinsi Papua Nomor 18 tahun 2010 tentang : Petunjuk Pelaksanaan Ijin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) di Provinsi Papua. Berdasarkan berita acara pemeriksaan fisik lapangan, Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota menerbitkan rekomendasi/pertimbangan teknis pemberian IPHHK kepada Gubernur/Bupati/Walikota

Pasal 6 ayat (1) atas dasar permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pemberi izin melakukan penilaian dengan memperhatikan pertimbangan teknis dari, a. Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk izin yang diberikan oleh Bupati/Walikota, dan b. Kepala Dinas Provinsi untuk izin yang diberikan oleh Gubernur.
Ayat (2) Penilaian permohonan izin didasarkan pada pemenuhan kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Pasal 7 ayat (1) Dalam hal persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 memenuhi persyaratan, pemberi izin memberikan IPHHK kepada pemohon dengan format blanko IPHHK. Ayat (2) Dalam hal persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak memenuhi persyaratan, pemberi izin memberikan surat penolakan yang disertai dengan alasan-alasan penolakan kepada pemohon. Ayat (3) Format blanko IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.

(Papuaposnabire)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.