News & Info
Home » Blog » HPH Ancam Habitat Yerisiam Papua

HPH Ancam Habitat Yerisiam Papua

1

Mahkamah konstitusi telah melegalkan kepemilikan hutan kepada pemilik hak adat. Salah satunya, Suku Besar Yerisiam, di bumi Papua. Menengarai berbagai persoalan yang timbul akibat kedikdayaan perusahaan. Perusahaan kelapa sawit hingga perkayuan industri. Menohok sekali keberadaan masyarakat setempat.

Melihat kronisnya masalah ini, semakin parah bahkan melecehkan bagi hak ulayat, Kepala Suku Besar Yerisiam pun buka suara. Simon Petrus Hanebora telah berkali kali, bersama warga disini, berupaya semaksimal mungkin agar dapat di dengar oleh pemerintah.

Menurut Tuan Simon Petrus Hanebora (SPH), masalah exploitasi, pembalakan liar dan proses pembiaran oleh negara terhadap dua perusahan kelapa sawit PT.Nabire Baru bersama PT. Sariwana Unggul Mandiri di atas lahan Adat Masyarakat Pribumi Suku Besar Yerisiam, sudah sangat memprihatingkan. Kayu, rotan dan mahluk hidup yang ada di atas areal tersebut digusur dan mati tampa ada pertanggung jawaban. Padahal, tutur bapak ketua adat setempat melalui pers realease yang di edarkan (1/9/2013), bahwa aktivitas perkebunan tersebut sarat dengan persoalan.

Mengingat praktik liar tersebut ada dugaan skandal dibalik ini, sehingga perlu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta turun tangan. Meminta KPK untuk menyelidiki Bupati Nabire,DPRD Nabire, Kehutanan Nabire, Perkebunan Nabire, PT.Nabire Baru dan PT.Sariwana Unggul Mandiri. Karena ada indikasi suap-menyuap dan kongkalingkon, selama ini terkesan lembaga-lembaga ini trus menjadi bemper/pengayom terhedap aktivitas perkebunan kelapa sawit  yang secara hukum sarat dengan persoalan, tegas Kepala Suku Besar.

Lanjutnya, sengketa tersebut menimbulkan pro dan kontra pemilik ulayat  dengan perusahaan sawit akibat klaim HPH yang belum usai, dan persoalan ijin Amdal dari BAPEDALDA Privinsi Papua. Namun kegiatan aktivitas perushan terus dilakukan. Penebangan sudah masuk hinggal areal-arel keramat, dusun-dusun sagu dan pinggiran pantai. Ribuan pohon kayu putih dan rotan yang memiliki nilai komersial diterlantakan dan di kuburkan begitu saja. Sedangkan kayu merbau/kayu besi terus menjadi buruan dan incaran kedua perusahan tersebut.

Lebih parah lagi, perusahaan tersebut tak saja langgar aturan masyarakat adat, tetapi juga Amdal sebagai payung/pagar untuk menetukan kelayakan aktivitas sebuah areal kerja investasi tidak di terbitkan. Desakan masyarakat adat tak pernah di gubris, seakan ada kepentingan pribadi di balik aktifitas tersebut, tegasnya.

Pembiaran negara pada masalah ini, kepala adat setempat mengatakan bahwa Masyarakat Pribumi Suku Besar Yerisiam tidak tahu kemana lagi harus mengadu tentang persoalan dan hak kami sebagai masyarakat pribumi. Ia meminta agar para pihak perlu ada tindak lanjut dalam bentuk investigasi lapangan  dan advokasi dapat di laksanakan. Mengingat areal Masyarakat Pribumi Suku Yerisiam sudah sangat memprihatingkan.

Pada akhir realease tersebut, SP.Hanebora mengatakan perlu penanganan serius oleh pihak-pihak terkait dalam mencari jalan keluar bagi Masyarakat Pribumi Suku Besar Yerisiam. Sudah cukup masyarakat di Pravi Manokwari-Papua Barat yang menjadi korban oleh dalil investasi sawit ini jangan lagi terjadi kepada kami Masyarakat Pribumi Suku Besar Yerisiam, sekian.

(Sumber : Green.kompasiana.com)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.