Hore Pemprov Papua Tetapkan Libur Natal 2016 Selama 9 Hari & Libur Tahun Baru 2017 Selama 6 Hari

libur

Akhirnya Pemerintah Provinsi Papua menetapkan libur Natal 2016 akan dilaksanakan selama 9 hari mulai tanggal 19 desember 2016.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran Gubernur Papua Nomor:003.2/14811/SET tentang penetapan hari libur dan cuti bersama, maka sesuai Keputusan Gubernur Papua nomor:188.4/285/tahun 2016, diberitahukan bahwa libur resmi dalam rangka menyongsong Natal tahun 2016 mulai tanggal 19 s/d 27 Desember 2016, sedangkan untuk cuti bersama tahun baru 2017 yakni mulai 2 Januari s/d 6 Januari 2017.

Sekda Papua, Heri Dosinaen mengatakan, meski libur Natal untuk tahun ini dirasakan cukup panjang. Namun dirinya menjamin hal itu tidak akan mengganggu sistem pelayanan di Gedung putih Kantor Gubernur.

Sebelumnya mantan Sekwan Kabupaten Puncak Jaya itu juga telah menerangkan bahwa Kepala Daerah baru-baru telah menginstruksikan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang libur Natal, yang mengacu pada usulan seluruh stakeholder pemerintah daerah, diantaranya pihak DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP), yang berharap ada penetapan hari libur dalam rangka menyambut kelahiran Yesus Kristus, tanggal 25 Desember.

Setidaknya, para ASN boleh memanfaatkan waktu libur yang cukup panjang ini untuk merayakan natal dan tahun baru bersama keluarga. Sementara bagi umat lain yang tidak merayakan, tentunya bisa meluangkan waktu untuk berlibur bersama keluarga maupun orang terdekat.

[Nabire.Net]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *