Himbauan KNPB Nabire
Badan Pengurus Wilayah, Komite Nasional Papua Barat (BPW-KNPB) Nabire menghimbau kepada rakyat Papua di mana saja untuk tidak terhasut dengan agenda penjajah Indonesia dan membangun solidaritas bersama untuk menentukan nasib sendiri.
Hal itu dikemukan Ketua BPW-KNPB Nabire, Sadrak Kudiai pada Jumpa Pers yang digelar di Cafe F-Tri Jalan Kusuma Bangsa, pukul 12.00 WIT dalam rangka memperingati setengah abad (50 tahun) penggabungan Papua ke dalam Indonesia.
Dalam Pers Release yang diterima majalahselangkah.com pada Jumpa Pers itu, BPW-KNPB Nabire mengatakan, 50 tahun lalu, 1 Mei 1963 adalah hari awal penderitaan rakyat Papua di bawah kekuasaan Indonesia. Selama 50 tahun, bangsa Papua meratapi hidup penuh penderitaan dalam kekuasaan penjajah Indonesia.
Untuk itu pihaknya menyeruhkan kepada rakyat Papua untuk tidak terhasut dalam kebijakan-kebijakan Indonesia seperti Otsus, MRP, UP4B, Pemekaran, Pilkada dan segala bentuk kegiatan kolonialisme Indonesia di Papua Barat.
“Seluruh rakyat Papua Barat membangun kekuatan solidaritas bersama di kampus-kampus, di kantor-kantor, di kompleks-kompleks, di ikatan-ikatan adat, di kampung-kampung, di gereja-gereja, di masjid-masjid untuk agenda perjuangan penyelesaian persoalan Papua Barat melalui jalur hukum dan politik,”demikian bunyi seruan BPW-KNPB Nabire.
Mereka juga meminta seluruh rakyat Papua Barat untuk doa dan puasa bagi para pejuang Papua Merdeka yang ada di hutan, di penjara, di pengasingan luar negeri dan di kota yang sedang berjuang untuk membela harkat dan martabat rakyat bangsa Papua.
Atas nama rakyat Papua, BPW-KNPB Nabire pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada Koordinator Diplomasi Internasional Papua Merdeka, Benny Wenda dan Andrea Smith yang telah meresmikan Kantor Perwakilan Organisasi Papua Merdeka, Sabtu 26 April 2013 di London, Inggris.
Sadrak menegaskan, KNPB adalah media rakyat dan hanya memperjuangkan keinginan rakyat Papua untuk menentukan nasif sendiri melalui referendum. “Rakyat mau referendum. Itulah yang kami perjuangkan. Hal itu dilindungi hukum internasional dan hukum Indonesia,”katanya.
(Sumber : Jubi)
Tinggalkan Balasan