Hanya Karena Dualisme Rekomendasi Politik, Sudah Hampir 2 Tahun, DPRD Nabire Belum Memiliki Pimpinan Definitif
(Pelantikan anggota DRPD Nabire periode 2014-2019)
Isu pelantikan Ketua Definitif DPRD kabupaten Nabire terus bergulir. Seperti diketahui hingga saat ini, kabupaten Nabire belum memiliki Pimpinan DPRD Definitif, hal tersebut dikarenakan perseteruan internal antar kader yang mengantongi rekomendasi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB dan kader yang memperoleh dukungan dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Nabire.
Di satu sisi, kader PKB Nabire yang mengantongi rekomendasi dari DPP Pusat menyatakan, proses pelantikan Ketua DPRD Definitif kabupaten Nabire atas nama Marthen Douw tinggal menunggu penandatangan SK oleh Menteri Dalam Negeri dalam pekan ini.
Di sisi lain, kader PKB lainnya mengklaim telah mengantongi SK Pelantikan dari Gubernur, dan pertemuan dengan DPP PKB di pusat sudah jelas merekomendasikan Naomi Kotouki sebagai pimpinan Definitif DPRD Nabire periode 2014-2019.
Menurut Naomi Kotouki, tanpa ada SK dari Gubernur, tidak mungkin Marcy Kegou dan Roy Wonda bisa duduk sebagai Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Oleh karena itu, keduanya berkewajiban untuk melaksanakan SK Gubernur Papua dengan melaksanakan pelantikan Ketua DPRD. Karena jabatan Ketua DPRD juga diangkat berdasarkan SK Gubernur. Tanpa SK Gubernur tidak duduk sebagai Ketua.
Oleh sebab itu, Naomi Kotouki meminta Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten segera menjadwalkan pelantikan Ketua DPRD Nabire. Sebab, sudah ada perintah Gubernur Papua kepada Ketua Pengadilan Negeri Nabire untuk meresmikan pimpinan DPRD Kabupaten Nabire. Dan Ketua Pengadilan Negeri Nabire menyatakan akan melaksanakan peresmian Ketua DPRD Kabupaten sesuai perintah orang nomor satu Papua.
Sejak pelantikan 22 anggota DPRD Nabire tanggal 29 desember 2014, DPRD Nabire belum memiliki pimpinan definitif karena dualisme rekomendasi, akibatnya pimpinan sementara tidak banyak memiliki kewenangan, sehingga ketua terpilih sudah harus ada untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) lembaga legislatif di daerah ini.
Akibat belum adanya pimpinan dewan definitif, sampai saat ini alat kelengkapan dewan belum terbentuk resmi. Tanpa adanya alat kelengkapan dewan, maka DPRD tidak dapat mengeluarkan keputusan resmi.
Sidang dewan tidak bisa dijalankan oleh Ketua sementara, jadi persoalan ini harus segera diselesaikan, jika tidak masyarakat yang akan menjadi korban politik.
[Nabire.Net]



Leave a Reply