Gugatan Paslon Nomor 4 Pilbup Paniai 2024 Ditolak MK, Ini Alasannya!

(Gugatan Paslon Nomor 4 Pilbup Paniai 2024 Ditolak MK, Ini Alasannya!)

Jakarta, 5 Februari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Nomor Urut 4, Thomas Yeimo dan Yeri Adii.

Putusan ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Rabu (5/2/2025).

Mahkamah menilai permohonan Perkara Nomor 296/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang yang dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya.

Tidak Ada Alasan Mengesampingkan Pasal 158 UU Pilkada

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan kejadian khusus yang mencederai penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup) Paniai 2024 yang dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan Pasal 158 UU Pilkada.

“Mahkamah berpendapat bahwa permohonan a quo tidak memiliki dasar untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil,” jelas Arsul dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

Menurut MK, meskipun Thomas Yeimo dan Yeri Adii merupakan peserta Pilbup Paniai 2024, mereka tidak memenuhi syarat selisih suara yang diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada.

Selisih Suara Melebihi Ambang Batas

MK mengacu pada ketentuan bahwa sengketa hasil Pilbup hanya dapat diajukan jika selisih suara antara pemohon dan pemenang berada dalam ambang batas 2 persen dari total suara sah.

Berdasarkan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai, total suara sah Pilbup Paniai 2024 adalah 115.424 suara, sehingga batas maksimal selisih suara yang bisa disengketakan adalah 2.309 suara.

Namun, selisih suara antara Paslon 4 dan Paslon pemenang ternyata jauh di atas ambang batas tersebut:

Perolehan suara Paslon 4 (Thomas Yeimo-Yeri Adii): 23.490 suara

Perolehan suara Paslon pemenang: 54.763 suara

Selisih suara: 31.273 suara (27,1 persen)

Dengan selisih suara yang jauh melebihi batas yang ditetapkan, MK menyatakan permohonan gugatan tidak memenuhi syarat hukum.

Dugaan Suap Rp 200 Juta Tidak Terbukti

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 13 Januari 2025, Pemohon mendalilkan adanya praktik suap senilai Rp 200 juta yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai. Namun, dalam sidang lanjutan pada 22 Januari 2025, KPU Kabupaten Paniai membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada bukti keterlibatan mereka dalam dugaan suap.

Pemohon Minta Pemungutan Suara Ulang

Dalam petitumnya, Paslon 4 meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 48 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pilbup Paniai 2024. Mereka juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS/Kampung/Distrik.

Namun, dengan putusan MK yang menolak gugatan ini, hasil Pilbup Paniai 2024 tetap sah dan mengikat.

Kesimpulan

Dengan putusan MK ini, hasil Pilbup Paniai 2024 tetap berlaku, dan pasangan calon peraih suara terbanyak tetap dinyatakan sebagai pemenang. Gugatan Paslon 4 ditolak karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara serta tidak ada bukti kuat atas dugaan kecurangan yang mereka ajukan.

[Nabire.Net]



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *