INFO NABIRE
Home » Blog » Gugatan Pasangan DEKAT, Pasangan AMAN & Pasangan JIRU Sudah Sampai Di Mahkamah Konstitusi

Gugatan Pasangan DEKAT, Pasangan AMAN & Pasangan JIRU Sudah Sampai Di Mahkamah Konstitusi

b

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak sudah digelar 9 Desember 2015 lalu di sejumlah wilayah di Indonesia. Banyak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilihan yang sudah diumumkan dan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah. Walhasil, Mahkamah Konstitusi “kebanjiran” gugatan perkara pilkada serentak ini.

Begitu juga pada pelaksanaan Pilkada serentak di Nabire, hingga saat ini sudah tercatat 3 pasangan yang mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi yaitu pasangan nomor urut 4, Decky Kayame dan Adauktus Takerubun, pasangan nomor urut 2, Agus Zonggonau-Isak Mandosir, dan pasangan nomor urut 6, Yakob Panus Jingga-Melkisedek Rumawi.

Ketiga pasangan ini mendaftarkan gugatannya pada hari minggu 20 desember 2015 di Mahkamah Konstitusi.

Makhamah Konstitusi sendiri membuka pendaftaran perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak pada 16-22 Desember 2015. Hingga Senin (21/12/2015), Mahkamah Konstitusi sudah menerima 120 perkara dan kemungkinan bakal terus bertambah. Menurut situs Mahkamah Konstitusi, pendaftaran berlangsung 3×24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum Daerah mengumumkan penetapan hasil pemilihan.

Pemeriksaan berkas pendaftaran akan berlangsung pada 21-31 Desember. Jika permohonan lengkap, kepaniteraan MK akan menerbitkan akta permohonan lengkap. Pemohon masih memiliki peluang melengkapi syarat permohonan 3×24 jam.

Semua permohonan yang lengkap itu akan masuk dalam buku registrasi pada 4 Januari 2016. Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan berlangsung mulai 7 Januari 2016. Proses sidang sampai putusan akan berlangsung sampai 45 hari kerja.

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.